• Selasa, 26 November 2024

Pengusaha Lampung Dirugikan Jika Pemprov Sumsel Mengesahkan Pergub Jalur Khusus Batu Bara

Selasa, 06 November 2018 - 11.42 WIB
198

Kupastuntas.co, Waykanan – Peraturan Gubernur (pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pengalihan jalur angkutan batu bara yang tidak lagi menggunakan jalur umum, melainkan melalui jalur khusus akan berdampak bagi Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, bahwa isu rancangan Pemprov Sumsel segera mengesahkan Pergub pengalihan jalur larangan angkutan batu bara yang mengunakan jalinteng  untuk bisa mengunakan jalur khusus di jalan Lahat hingga Sungai Musi. Berarti  perusahaan pengelola aset negara (Pelindo 2, Panjang), akan menanggung kerugian dengan tidak adanya batu bara yang di bongkar/muat di Pelindo.

Sebab, PT KAI yang juga BUMN belum mampu mengangkut batu bara untuk kebutuhan milik perusahaan lain di Lampung, selain PT Bukit Asam untuk di bawa ke Lampung (Tarahan) .

Sehingga, para pengusaha angkutan Lampung meminta Pemprov Sumsel merevisi isi Perda pengalihan angkutan batu bara yang didalamnya harus juga memiliki solusi bagi perusahaan-perusahaan di Lampung.

Salah satu pengusaha angkutan di Lampung, Muhamad Sama, menilai Pemprov Sumsel harus mempertimbangkan kembali sebelum benar-benar mengesahkan Pergub pengalihan jalur batu bara tersebut.  Agar keputusan ini tidak merugikan banyak pihak terutama perusahaan yang memesan batu bara di Lampung.

“Informasi yang saya dengar  Pemprov Sumsel segera mengesahkan Pergub pengalihan jalur angkutan batu bara mengunakan jalan khusus dan tidak lagi melintas di jalan lintas tangah sumatera.  Jika benar, semua izin angkutan batu bara dialihkan Pemprov Sumsel ke Perusahaan batu bara, Tintan Group Intermedite Stock Pile, dalam ketentuan dari Pergub jalan khusus ini maka sebagai jasa mereka akan pengantar batu bara dari Lahat sampai sungai Musi saja,”ungkap Sama. (Indro)

Editor :