Pengusaha Lampung Dirugikan Jika Pemprov Sumsel Mengesahkan Pergub Jalur Khusus Batu Bara

Kupastuntas.co, Waykanan – Peraturan Gubernur (pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pengalihan jalur angkutan batu bara yang tidak lagi menggunakan jalur umum, melainkan melalui jalur khusus akan berdampak bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, bahwa isu rancangan Pemprov Sumsel segera mengesahkan Pergub pengalihan jalur larangan angkutan batu bara yang mengunakan jalinteng untuk bisa mengunakan jalur khusus di jalan Lahat hingga Sungai Musi. Berarti perusahaan pengelola aset negara (Pelindo 2, Panjang), akan menanggung kerugian dengan tidak adanya batu bara yang di bongkar/muat di Pelindo.
Sebab, PT KAI yang juga BUMN belum mampu mengangkut batu bara untuk kebutuhan milik perusahaan lain di Lampung, selain PT Bukit Asam untuk di bawa ke Lampung (Tarahan) .
Sehingga, para pengusaha angkutan Lampung meminta Pemprov Sumsel merevisi isi Perda pengalihan angkutan batu bara yang didalamnya harus juga memiliki solusi bagi perusahaan-perusahaan di Lampung.
Salah satu pengusaha angkutan di Lampung, Muhamad Sama, menilai Pemprov Sumsel harus mempertimbangkan kembali sebelum benar-benar mengesahkan Pergub pengalihan jalur batu bara tersebut. Agar keputusan ini tidak merugikan banyak pihak terutama perusahaan yang memesan batu bara di Lampung.
“Informasi yang saya dengar Pemprov Sumsel segera mengesahkan Pergub pengalihan jalur angkutan batu bara mengunakan jalan khusus dan tidak lagi melintas di jalan lintas tangah sumatera. Jika benar, semua izin angkutan batu bara dialihkan Pemprov Sumsel ke Perusahaan batu bara, Tintan Group Intermedite Stock Pile, dalam ketentuan dari Pergub jalan khusus ini maka sebagai jasa mereka akan pengantar batu bara dari Lahat sampai sungai Musi saja,”ungkap Sama. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025