• Selasa, 01 Oktober 2024

KNKT Pastikan Lion Air JT 610 Tidak Meledak di Udara

Selasa, 06 November 2018 - 08.40 WIB
61

Kupastuntas.co, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan jika pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP tidak meledak di udara. Hal ini dikarenakan, jika pesawat meledak di udara maka serpihan akan tersebar dengan radius lebih luas.

“Pesawat tidak pecah di udara. Jadi kalau pecah di udara atau sebelum menyentuh air maka serpihannya akan sangat lebar, dan ini kami tegaskan bahwa memang pesawat ketika menyentuh air dalam keadaan utuh," jelas Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono, Senin (5/11/2018).

Ia mengungkapkan, penyebab pesawat menjadi serpihan dikarenakan pesawat jatuh ke dalam air dengan kecepatan yang cukup tinggi. “Bahwa di sini adalah yang kami lihat bahwa serpihan-serpihan ini sudah dalam bentuk kecil-kecil, itu menandakan bahwa ketika pesawat menyentuh air dengan kecepatan cukup tinggi. Maka serpihan yang terjadi adalah sekian rupa karena energi yang dilepas ketika itu sangat luar biasa," jelasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan para nelayan yang berjarak 1,8 kilometer dari lokasi kejadian, memang ada serpihan-serpihan yang masuk ke air.

“Serpihan yang sekarang kami temukan lebih dari radius 500 meter menandakan semua serpihan itu berawal dari pesawat yang bersentuhan dengan air," kata dia.

Bahkan jika dilihat dari kondisi mesin pesawat yang sudah ditemukan, KNKT menyimpulkan bahwa mesin masih dalam keadaan hidup ketika kecelakaan terjadi.

“Mesin ini menyentuh air dalam keadaan hidup. Hal ini ditandai dengan hilangnya semua turbin atau kompresor menandakan saat impact ke air, mesin ini dalam keadaan hidup dengan kecepatan yang cukup tinggi," ujarnya.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pihak Lion Air masih menunggu hasil penyelidikan KNKT terkait penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

“Kita akan lakukan satu yang namanya klarifikasi yang dilakukan KNKT. Jadi kita mengikuti pada rekomendasi yang disandarkan pada ketentuan yang berlaku, apabila itu menjadi rekomendasi ya itulah kita lakukan," ujar Budi.

Pada 30 Oktober 2018 lalu, Budi menyatakan peluang sanksi terhadap Lion Air atas insiden jatuhnya pesawat dengan nomor register PK-LQP itu akan ditentukan setelah kotak hitam ditemukan. Sejauh ini, tim SAR gabungan baru menemukan sebagian kotak hitam yakni rekaman data penerbangan (FDR). Saat ini tim SAR tengah mencari bagian lain yang menyimpan rekaman di dalam kokpit (CVR).

Ditanya mengenai kemungkinan pencabutan izin penerbangan maskapai Lion Air, Budi mengatakan akan melakukan hal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menambahkan, saat ini Kemenhub lebih memprioritaskan proses pencarian dan evakuasi. (Kps/Dtk)

Editor :