• Selasa, 01 Oktober 2024

Kasus Suap Pinjaman PT SMI, Wakil Ketua DPRD Lamteng Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 06 November 2018 - 08.25 WIB
47

Kupastuntas.co, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Natalis Sinaga, divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara suap pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun anggaran 2018.

Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp 8.695.000.000 dari mantan Bupati Lamteng Mustafa. Jumlah tersebut kemudian diberikan Natalis ke beberapa pihak, yakni Ketua DPD Gerindra Lampung Tengah Rp 1 miliar, Ahmad Junaedi Rp 1,2 miliar, Raden Zugiri Ketua Fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Rp 1,5 miliar, dan pihak lain sebesar Rp 2 miliar.

Sementara untuk Natalis pribadi menerima Rp 1.590.000.000. Penerimaan dilakukan beberapa tahap yakni Rp 1 miliar, Rp 450 juta, Rp 40 juta, Rp 75 juta, Rp 15 juta, dan Rp 10 juta. Penerimaan oleh Natalis dilakukan sejak November hingga Desember tahun 2018.

Penerimaan suap oleh Natalis lantaran pihak DPRD Lampung Tengah sempat menolak menandatangani surat persetujuan adanya pinjaman daerah. Berdasarkan aturan, pinjaman daerah harus atas persetujuan DPRD.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Natalis Sinaga dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan pidana serta denda Rp 200 juta atau apabila tidak membayar denda dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan vonis terhadap Natalis Sinaga yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Dari penerimaan dana tersebut, Natalis telah mengembalikan Rp590 juta. Natalis juga divonis pidana tambahan pencabutan hak politik selama dua tahun usai menjalani pidana pokok.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rusliyanto sebelumnya didakwa menerima suap berkisar Rp 996 juta dari mantan Bupati Lamteng Mustafa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Rusliyanto) pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani.

Rusliyanto juga divonis pidana tambahan yakni pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Hakim menilai, Rusliyanto terbukti menerima Rp 996 juta sebagai pelicin penandatanganan surat persetujuan dari DPRD Lampung Tengah atas pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada PT SMI tahun anggaran 2018.

Kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga, Rusliyanto meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah, Madani.

Atas vonis terhadap dua terdakwa majelis hakim mencantumkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencederai tatanan birokrasi dan pemerintahan. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berterus terang dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga.

Rusliyanto dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mrdk)

Editor :