Sidang Lanjutan Kalapas Nonaktif Kalianda, Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kalapas Kelas II A Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie kembali duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Sidang berlangsung di ruang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Rusman Yusa, mengatakan akan menghadirkan lima orang saksi. Unsur saksi terdiri dari pegawai Lapas, Napi.
"Ada lima saksi yang kita hadirkan," ujar dia.
Saat diajak berbincang, terdakwa Muchlis Adjie menyampaikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, Muchlis Adjie ditetapkan sebagai tersangka pasca pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan oleh BNNP Lampung. Dari pengungkapan itu, terdapat tiga orang tersangka, di antaranya, Marzuli Yunus, Rechal Oksa dan Adi Setiawan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mulai 2027 Pemprov Lampung Berikan Beasiswa kepada Pemuda lewat Program 1 Desa 1 Sarjana
Kamis, 25 Juni 2026 -
Mirza: Kemajuan Tidak Ada Artinya Apabila Masyarakat Lampung Kehilangan Jati Diri
Kamis, 25 Juni 2026 -
Polisi Dalami Insiden Pekerja Proyek Kejati Lampung Terluka Akibat Sengatan Listrik
Kamis, 25 Juni 2026 -
Peringati Haul Bung Karno, PDI Perjuangan Lampung Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan
Kamis, 25 Juni 2026








