Sidang Lanjutan Kalapas Nonaktif Kalianda, Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kalapas Kelas II A Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie kembali duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Sidang berlangsung di ruang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Rusman Yusa, mengatakan akan menghadirkan lima orang saksi. Unsur saksi terdiri dari pegawai Lapas, Napi.
"Ada lima saksi yang kita hadirkan," ujar dia.
Saat diajak berbincang, terdakwa Muchlis Adjie menyampaikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, Muchlis Adjie ditetapkan sebagai tersangka pasca pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan oleh BNNP Lampung. Dari pengungkapan itu, terdapat tiga orang tersangka, di antaranya, Marzuli Yunus, Rechal Oksa dan Adi Setiawan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Kartini, PDI Perjuangan Lampung Bagikan 500 Buku Tulis, Perkuat Pendidikan Politik dan Ketahanan Pangan
Selasa, 21 April 2026 -
MBG di Garuntang Dikeluhkan Basi dan Terlambat, Distribusi Sempat Berjalan Tanpa SLHS
Selasa, 21 April 2026 -
Gubernur Lampung Minta Dewan Pendidikan Susun Strategi Tingkatkan SDM untuk Kelola Potensi Daerah
Selasa, 21 April 2026 -
Penyimpangan BBM dan LPG Subsidi Capai 243 Miliar dalam 13 Hari
Selasa, 21 April 2026








