Sidang Lanjutan Kalapas Nonaktif Kalianda, Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kalapas Kelas II A Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie kembali duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Sidang berlangsung di ruang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Rusman Yusa, mengatakan akan menghadirkan lima orang saksi. Unsur saksi terdiri dari pegawai Lapas, Napi.
"Ada lima saksi yang kita hadirkan," ujar dia.
Saat diajak berbincang, terdakwa Muchlis Adjie menyampaikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, Muchlis Adjie ditetapkan sebagai tersangka pasca pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan oleh BNNP Lampung. Dari pengungkapan itu, terdapat tiga orang tersangka, di antaranya, Marzuli Yunus, Rechal Oksa dan Adi Setiawan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025 -
Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Jalur Bakauheni–Bandar Lampung Tetap Normal dan Terkendali
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Produksi Pertanian hingga 30 Persen Lewat Pupuk Organik Cair
Minggu, 28 Desember 2025









