Sidang Kalapas Nonaktif Kalianda Disaksikan Kepala BNNP Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang diungkap BNNP Lampung di Lapas Kelas IIA, Kalianda digelar di ruang Yustitia di PN Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11/2018).
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Adi Setiawan (oknum Polri), Rechal Oksa (oknum sipir LP Kalianda), Marzuli Yunus (Napi LP Kalianda) dan Muchlis Adjie (Kalapas LP Kalianda).
Baca Juga: Sidang Kalapas Nonaktif Kalianda, Majelis Hakim Ketua Ternyata Mantan KPLP di Tanjung Gusta
Sidang kali ini, Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie, menjadi terdakwa. Ada lima saksi yang dihadirkan. Di antaranya, KPLP Lapas Kalianda Sutarjo, Marzuli Yunus, Rechal Oksa, Pegawai Koperasi LP Kalianda Tri Waskito, dan napi LP Kalianda Nasruli.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kalapas Nonaktif Kalianda, Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi
Saat memberikan kesaksian, Marzuli Yunus mengatakan, dirinya bebas memiliki fasilitas dan kebebasan seperti kepemilikan HP di dalam Lapas sejak Muchlis Adjie menjabat sebagai Kalapas Kalianda.
"Kalau Kalapas sebelumnya enggak bebas. Bisa begitu sejak Kalapas ini," ujar Marzuli di persidangan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025 -
Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Jalur Bakauheni–Bandar Lampung Tetap Normal dan Terkendali
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Produksi Pertanian hingga 30 Persen Lewat Pupuk Organik Cair
Minggu, 28 Desember 2025









