Sepekan Ops Zebra Krakatau, Polres Tanggamus Tindak 1000 Lebih Pelanggaran

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sampai hari ke 7 Operasi Zebra Krakatau 2018, Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menindak 1.253 pelanggar di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri, S.Kom rincian dari 1.253 pelanggaran itu berdasarkan tempat, 797 pelanggaran di Tanggamus dan 486 pelanggaran di Pringsewu.
"Dari seluruh pelanggaran, terbanyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) ada 374 pelanggaran," kata AKP Dade Suhaeri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin (5/112018).
Selanjutnya mengenai rincian pelanggaran, untuk sepeda motor yakni melawan arus 78 pelanggaran, pengendara di bawah umur 62 pelanggaran, tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor 235 pelanggaran, lainnya pelanggaran kelengkapan 285 pelanggaran.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran tidak gunakan sabuk pengaman 117 pelanggaran, menggunakan handphone saat mengemudi 2 pelanggaran, muatan melebihi kapasitas 22 pelanggaran dan pelanggaran lainnya sebanyak 78.
"Kemudian untuk barang bukti yang diamankan berupa 467 STNK, 781 SIM dan 5 sepeda motor," ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kasat Lantas menghimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan perorangan, seperti helm SNI, menyalakan lampu utama. Kemudian setelah itu patuhi peraturan lalu lintas untuk tertib di jalan sehingga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025