Propam Polres Pesawaran Hukum Anggota Tak Disiplin
Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Propam Polres Pesawaran melakukan Penegakan Ketertiban dan disipilin (Gaktibplin) kepada seluruh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Baur Paminal Polres Pesawaran Aiptu Herlan Davidsyah mewakili Kasi Propam Polres Pesawaran, Ipda Irwansyah, Sabtu (3/11/2018).
"Ya, kita melakukan penegakan ketertiban dan disiplin, terhadap seluruh anggota Polsek dibawah Polres Pesawaran," ungkapnya.
Menurutnya, pada kegiatan itu ada sejumlah sasaran yang akan dilakukan terhadap anggota polisi dibawah jajaran Polres Pesawaran. "Kami melakukan pemeriksaan dan pengecekan, seperti pemeriksaan identitas personel seperti KTA, KTP, SIM, STNK dan Surat Izin Pemegang Senjata Api Dinas POLRI, kemudian pemeriksaan kelengkapan dan kebersihan Senjata api Dinas POLRI berikut Amunisinya, serta pemeriksaan kebersihan sikap tampang Personel dan kelengkapan Seragam Dinas POLRI," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan terhadap anggota Polsek pada jajaran Polres Pesawaran. "Ada beberapa yang kita temukan seperti senjata Api Dinas kurang bersih, KTA kadaluarsa masa berlakunya, kopel dan sepatu kotor (tidak disemir), rambut kurang rapi (Rambut panjang)," katanya.
Akibat hal itu, ia menerangkan bahwa, pihaknya langsung memberikan sanksi terhadap anggota yang dianggap melanggar Gaktibplin. "Bagi anggota yang dianggap kurang disiplin, para Kapolsek jajaran Polres Pesawaran juga telah memberikan sanksi kepada personelnya berupa tindakan disiplin berupa push up sebanyak dua Puluh Kali sebagai peringatan untuk personel agar selalu kompak dan selalu menjaga kesehatan, penampilan dan sikap tampang," terangnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh anggota Polsek jajaran Polres Pesawaran untuk selalu bersikap disiplin dan tertib. "Kami mengingatkan Personel masing-masing Polsek untuk selalu disiplin dalam melaksanakan dinas, bertanggung jawab saat melaksanakan dinas dan tidak melakukan pelanggaran," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








