Polda Lampung Buru Pemilik 700 Kg Ganja Kering

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sekitar 700 kg daun ganja kering berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Kini, pemilik barang haram (ganja) yang dikemas dalam peti kayu tersebut masih diburu polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, menjelaskan hasil temuan ganja kering ini dilakukan dalam dua pekan. Awalnya, anggotanya menemukan 300 kg ganja di Jalan Soekarno Hatta dan 400 Kg di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pemiliknya masih kita buru," ujar dia Minggu (4/11/2018).
Ganja ini, lanjutnya diduga berasal dari Provinsi Aceh. Proses pengantarannya pun dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Sebanyak 161 Napi Lapas Rajabasa Rekam KTP-el
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, menambahkan ganja tersebut berhasil diungkap oleh Anggota Subdit 1 dan Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sulistyaningsih mengatakan, temuan tersebut nantinya akan dimusnahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
"Nanti akan dimusnahkan oleh Kapolda langsung. Sebelum itu dilakukan, petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025 -
Mahyudin Sebut Banyak Pihak Lain Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel
Senin, 17 Maret 2025