Polda Lampung Buru Pemilik 700 Kg Ganja Kering
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sekitar 700 kg daun ganja kering berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Kini, pemilik barang haram (ganja) yang dikemas dalam peti kayu tersebut masih diburu polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, menjelaskan hasil temuan ganja kering ini dilakukan dalam dua pekan. Awalnya, anggotanya menemukan 300 kg ganja di Jalan Soekarno Hatta dan 400 Kg di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pemiliknya masih kita buru," ujar dia Minggu (4/11/2018).
Ganja ini, lanjutnya diduga berasal dari Provinsi Aceh. Proses pengantarannya pun dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Sebanyak 161 Napi Lapas Rajabasa Rekam KTP-el
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, menambahkan ganja tersebut berhasil diungkap oleh Anggota Subdit 1 dan Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sulistyaningsih mengatakan, temuan tersebut nantinya akan dimusnahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
"Nanti akan dimusnahkan oleh Kapolda langsung. Sebelum itu dilakukan, petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








