Polda Lampung Buru Pemilik 700 Kg Ganja Kering
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sekitar 700 kg daun ganja kering berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Kini, pemilik barang haram (ganja) yang dikemas dalam peti kayu tersebut masih diburu polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, menjelaskan hasil temuan ganja kering ini dilakukan dalam dua pekan. Awalnya, anggotanya menemukan 300 kg ganja di Jalan Soekarno Hatta dan 400 Kg di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pemiliknya masih kita buru," ujar dia Minggu (4/11/2018).
Ganja ini, lanjutnya diduga berasal dari Provinsi Aceh. Proses pengantarannya pun dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Sebanyak 161 Napi Lapas Rajabasa Rekam KTP-el
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, menambahkan ganja tersebut berhasil diungkap oleh Anggota Subdit 1 dan Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sulistyaningsih mengatakan, temuan tersebut nantinya akan dimusnahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
"Nanti akan dimusnahkan oleh Kapolda langsung. Sebelum itu dilakukan, petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Layanan TBC Gratis dari Deteksi hingga Pengobatan
Selasa, 21 April 2026 -
Pegadaian Raih 2 Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026, Perkuat Ekosistem Digital Emas dan Kepercayaan Nasabah
Selasa, 21 April 2026 -
Ribuan Pengrajin Genteng dan Batu Bata Berhenti Beroperasi, DPRD Desak IUP Segera Diterbitkan
Selasa, 21 April 2026 -
Menu MBG Tak Diminati, KPPG Ungkap Kendala Bahan Baku dan Penyusunan Menu
Selasa, 21 April 2026








