• Senin, 17 Maret 2025

Keluarkan 22 SP di tahun 2018, KPID : Radio di Bandar Lampung Paling Banyak

Senin, 05 November 2018 - 16.40 WIB
127

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang 2018, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Lampung telah melayangkan sebanyak 22 surat peringatan (SP) kepada lembaga penyiaran baik itu televisi (TV) maupun radio se-provinsi Lampung.

Ketua KPID provinsi Lampung Febriyanto menerangkan, sebagai lembaga penyiaran, KPID memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan lembaga penyiaran. Sehingga setiap siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, menjadi tanggung jawab KPID untuk melakukan pengawasan.

"Jadi, di hari-hari kerja kami melakukan pengawasan terhadap isi konten siaran. Di kantor ada tim analis yang dibagi dua tim, yang bekerja untuk melakukan pengawasan dengan menonton TV dan menentukan siaran tersebut diduga melanggar atau tidak," ungkapnya saat mengisi materi sebagai narasumber dalam tes Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Senin (5/10).

Febri mengatakan, sepanjang 2018 ini, KPID sudah mengeluarkan sebanyak 22 surat peringatan atau teguran kepada lembaga penyiaran, dan yang terbanyak adalah lembaga penyiaran Radio yang berada di Bandar Lampung.

"Nah yang masuk dalam kategori pelanggaran diantaranya, kata-kata kasar, cabul dan pornografi, sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik, seperti mencantumkan nama anak-anak yang dinyatakan melakukan tindakan yang tidak baik atau menjadi korban tindakan kejahatan," ujarnya.

Setiap lembaga yang melakukan pelanggaran akan menerima sanksi administrasi, yakni sanksi pemberhentian siaran.

"Iya untuk saat ini sanksi paling berat yang sudah pernah dilakukan adalah pemberhentian siaran, dan itupun dilakukan oleh KPI Pusat, kalau di Lampung baru sampai surat peringatan ataupun teguran saja," kata dia.

Selain itu Febri juga menerangkan, pelanggaran-pelanggaran yang sering terdapat di televisi biasanya dalam bentuk berita, yang menampilkan wujud rokok. Menurutnya wujud rokok tersebut tidak boleh ditampilkan di TV. Sedangkan untuk lembaga penyiaran Radio, biasanya pelanggaran dalam bentuk iklan yang menjurus ke pornografi, dan biasanya adalah iklan obat kuat.

"Kita ambil contoh, misalnya ada kata seperti ini, besar, panjang, dan lama. Kata-kata tersebut kalau berdiri sendiri tidak bermasalah, tetapi kalau kata-kata itu masuk dalam iklan obat kuat jadi bermasalah, dan itu masuk kategori bermasalah," katanya.

Kedepan, Febri mengatakan KPID akan membentuk forum masyarakat peduli penyiaran, dengan begitu masyarakat juga bisa turut membantu dalam pengawasan terhadap siaran-siaran televisi maupun radio.

"Nah itu bukan wacana, tetapi emang sudah dilakukan, dan sudah mulai berjalan, dalam Forum tersebut kita juga memberikan wawasan dan juga membangun literasi media," tandasnya. (Sule)

Editor :