• Selasa, 01 Oktober 2024

APBD-P Pemkab Tulang Bawang Terlambat Disahkan, Bupati Gunakan Perbup

Senin, 05 November 2018 - 18.26 WIB
58

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Terkait APBD-P Tulang Bawang, Bupati Hj Winarti berkilah bukannya tidak disetujui oleh pihak provinsi akan tetapi karena limit waktu sudah lewat dari bulan September 2018, maka diambil kebijakan yang sudah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menggunakan Perbup, walaupun semuanya tidak terakomodir, karena APBD-P sifatnya penataan saja.

"APBD-P tahun 2018 bukan tidak disetujui  sehingga menggunakan Perbup akan tetapi karena limit yang ditetapkan harus selesai diakhir bulan September,  sementara pengesahan APBD-P pada tanggal 4 Oktober 2018," jelas Bupati seusai menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pengesahan RKUA-PPAS tahun 2019, Senin (5/11).

Winarti mengatakan Pemkab Tulang Bawang telah menyerahkan semuanya kepada DPRD untuk menggodok APBD-P tahun 2018.

“Maka saya sentil sekretariat Dewan kenapa tidak mengingatkan Banmus untuk secepatnya dibahas, semuanya kan ada ranah yang harus dibahas, kita dalam hal ini Pemkab tidak bisa ikut terlalu dalam karena barang tersebut sudah di DPRD tentu DPRD lah yang menjadwalkan,” Tambah Winarti.

"Sifatnya pihak eksekutif mengikuti, karena kita harus mengikuti aturan, DPRD memang aturannya membahas dan menjadwalkan, kita harus menunggu dan ketika Perbup ini muncul apa yang menjadi skala prioritas akan kita prioritaskan," jelasnya.

Sementara itu salah satu anggota DPRD yang tidak ingin di sebutkan namanya ketika ditanya seputar APBD-P tahun 2018 yang harus menggunakan Perbup berkomentar.

“Bukan serta merta kesalahan dari anggota DPRD untuk menunda-nunda pembahasan,  pihak DPRD sendiri telah berupaya melakukan pembahasan akan tetapi karena limit waktu yang diperuntukkan untuk melakukan pembahasan sangat pendek,” ujarnya.

Sementara mengacu pada Peraturan Mendagri 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 disebutkan, persetujuan bersama gubernur dan DPRD terhadap APBD-P selambat-lambatnya disahkan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau September, sedangkan pengesahan APBD-P Tulang Bawang tahun anggaran 2018 molor selama 4 hari yakni baru disahkan pada tanggal 4 Oktober 2018. (Erwin) 

Editor :