Polsek Panjang Berhasil Cegah Upaya Human Trafficking, Terduga Pelaku Diamankan di Bakauheni

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil gagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gadis FA (13) yang akan dijual ke Jakarta oleh Mai Fitriyani (29) sudah sempat dibawa ke Pelabuhan Bakauheni, Kamis (1/11).
Menurut Kapolsek Panjang Kompol Sufingi, begitu tim Reskrim Polsek Panjang mendengar adanya upaya penjualan gadis dibawah umur dan sudah sempat dibawa ke Pelabuhan Bakauheni tujuan Jakarta, maka dirinya memerintahkan beberapa anggota Polsek Panjang berangkat ke Bakauheni.
"Tim pun mengamankan pelaku Mai Fitriyani dan korban FA di Pelabuhan Bakauheni," ungkap Kompol Sufingi, Sabtu (3/10).
Kata Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya Korban FA warga Jl. Teluk Ambon Gg. Garuda Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung itu meminta dicarikan pekerjaan kepada temannya berinisial MA.
Lalu MA mencoba membantu dengan jalan mancarikan lowongan kerja melalui jejaring Facebook. Gayung bersambut, upaya MA membuahkan hasil.
MA menemukan lowongan kerja di wall Facebook milik tersangka MAI FITRIANI warga Desa Mahabang kelurahan Mahabang Kecamatan Dante Telades Kabupaten Tulang Bawang.
"Lalu MA melakukan komunikasi via chat dengan Mai Fitriani," ujar Kapolsek.
Setelah melakukan chat, MA pun memberitahukan kepada korban FA akan adanya lowongan kerja yang dibutuhkan FA. Kemudian korban bersedia untuk bertemu dengan tersangka di Jalan Yos sudarso depan Hotel Swadek Kel. Pidada Kec. Panjang.
Setelah bertemu kemudian korban langsung dibawa oleh tersangka menuju Jakarta tanpa menemui keluarga korban terlebih dahulu.
Setelah korban dibawa oleh tersangka menuju Jakarta, lalu MA menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa tersebut. Kemudian keluarga korban melakukan pengejaran sehingga korban berhasil ditemukan di loket penyeberangan Bakauheni.
Mendengar informasi tersebut Unit Reskrim melakukan penjemputan ke Bakauheni Lampung selatan.
Menurut Kompol Sufingi, Saat ini tersangka TPPO telah diamankan berikut barang bukti surat tugas dari CV .UTAMA JAYA dan surat izin orang tua yg dibuat oleh korban sendiri.
"Berdasarkan pengakuan tersangka jika dirinya berhasil mempekerjakan korban tersangka mendapat fee Rp.1.600.000," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, Tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU RI NO 21 th 2007 . - setiap orang yg melakukan perekrutan , - pengangkutan, - penampungan , - pengiriman, - pemindahan, - atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan , penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan atas orang yg memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Republik Indonesia, di pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Edu)
Berita Lainnya
-
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025 -
Mahyudin Sebut Banyak Pihak Lain Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel
Senin, 17 Maret 2025