Polisi Sita Mobil Hilux Berpelat Palsu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu unit Toyota Hilux disita polisi saat menggelar razia di Jalan Gatot Subroto. Pelat kendaraan dan STNK nya tidak sesuai.
"Harus kita sita. Karena sudah menyalahi aturan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Sabtu (3/11/2018).
"Kalau memang benar kendaraan itu milikinya, nanti kita akan kembalikan. Asal dia bisa membuktikannya. Sementara akan kami sita di Polresta," tandas Harto sapaan akrabnya.
Kendaraan yang disita memakai pelat BG 77 AS, sementara yang tertera di STNK adalah BE 9704 JD. Pemiliknya diketahui bernama Aswir warga Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Yusuf, adik pemilik kendaraan mengaku, menggunakan pelat kendaraan untuk gaya-gayaan.
"Supaya gaul aja. Tapi ini asli punya kakak saya kok," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Makam Briptu EA Anggota Polres Way Kanan di Ekshumasi
Senin, 17 Maret 2025 -
1.300 Jamaah Haji Lampung Belum Lunasi Bipih Tahap I
Senin, 17 Maret 2025 -
Dalami Kasus OTT di OKU, KPK Akan Panggil Sejumlah Kontraktor Asal Lampung Tengah
Senin, 17 Maret 2025 -
Waspada! Mudik Lebaran Rawan Kejahatan, Kecelakaan Hingga Calo Tiket
Senin, 17 Maret 2025