Polisi Sita Mobil Hilux Berpelat Palsu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu unit Toyota Hilux disita polisi saat menggelar razia di Jalan Gatot Subroto. Pelat kendaraan dan STNK nya tidak sesuai.
"Harus kita sita. Karena sudah menyalahi aturan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Sabtu (3/11/2018).
"Kalau memang benar kendaraan itu milikinya, nanti kita akan kembalikan. Asal dia bisa membuktikannya. Sementara akan kami sita di Polresta," tandas Harto sapaan akrabnya.
Kendaraan yang disita memakai pelat BG 77 AS, sementara yang tertera di STNK adalah BE 9704 JD. Pemiliknya diketahui bernama Aswir warga Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Yusuf, adik pemilik kendaraan mengaku, menggunakan pelat kendaraan untuk gaya-gayaan.
"Supaya gaul aja. Tapi ini asli punya kakak saya kok," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Spirit of Generosity: Fashion Show Busana Muslim Semarakkan Ramadan di Universitas Teknokrat Indonesia
Minggu, 16 Maret 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung Bersama Kapolresta dan Dandim Bagikan 6.000 Paket Takjil untuk Warga
Minggu, 16 Maret 2025 -
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025