Polisi Sita Mobil Hilux Berpelat Palsu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu unit Toyota Hilux disita polisi saat menggelar razia di Jalan Gatot Subroto. Pelat kendaraan dan STNK nya tidak sesuai.
"Harus kita sita. Karena sudah menyalahi aturan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Sabtu (3/11/2018).
"Kalau memang benar kendaraan itu milikinya, nanti kita akan kembalikan. Asal dia bisa membuktikannya. Sementara akan kami sita di Polresta," tandas Harto sapaan akrabnya.
Kendaraan yang disita memakai pelat BG 77 AS, sementara yang tertera di STNK adalah BE 9704 JD. Pemiliknya diketahui bernama Aswir warga Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Yusuf, adik pemilik kendaraan mengaku, menggunakan pelat kendaraan untuk gaya-gayaan.
"Supaya gaul aja. Tapi ini asli punya kakak saya kok," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mangkir Panggilan Pertama, Kejati Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Arinal Djunaidi
Selasa, 21 April 2026 -
Minyakita Menghilang dari Pasar, Disperindag Lampung Sebut Dampak Program Bantuan Pangan
Selasa, 21 April 2026 -
Kolaborasi Kejati Lampung dan Pelindo Regional 2 Panjang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp1,53 Miliar
Selasa, 21 April 2026 -
Peringati Hari Kartini, Unila Dorong Perempuan Jadi Motor Perubahan di Era Digital
Selasa, 21 April 2026








