Diberitakan Nunggak Pajak PBB, Ini Klarifikasi UTB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Dr. Agus Mardihartono, melalui Wakil Rektor II, Dr. Hasan Basri, memberikan klarifikasinya terkait tunggakan PBB pihaknya pada Jumat (2/11).
Hasan Basri menerangkan, tunggakan tersebut adalah PBB tahun 2016. Pada Agustus 2017 lalu, ia mengatakan bahwa pihaknya sempat menerima panggilan Kejari Bandar Lampung perihal tunggakan PBB ini.
Menanggapi panggilan tersebut, pihaknya juga telah mengajukan permohonan keberatan kepada Pemkot atas besaran pajak yang ditagih, yaitu sebesar Rp. 92 juta. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari surat permohonan keberatan yang sudah dua kali diajukan pihaknya tersebut.
"Tahun 2015 PBB kami hanya sebesar Rp. 39 juta, kemudian tagihan untuk 2016 naik 135% jadi Rp. 92 juta, sedangkan anggaran kami hanya mengalokasikan sebesar Rp. 39 juta untuk PBB," terangnya.
"Sebelumnya juga tidak ada sosialisasi mengenai kenaikan pajak tersebut, sehingga kami mengajukan permohonan keberatan. Kami juga kan lembaga pendidikan yang kemampuan keuangannya terbatas, bukan perusahaan yang sifatnya komersil," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, BPPRD Bandar Lampung membeberkan tunggakan PBB di Kota Bandar Lampung yang mencapai Rp. 9 milyar, terhitung sejak tahun 2014 sampai 2017. Salah satunya adalah UTB dengan tunggakan PBB sebesar Rp. 92 juta. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








