Tahun Depan, UMK Kota Metro Naik 8,03 Persen

Kupastuntas.co, Metro - Upah minimum kota (UMK) Metro akan mengalami kenaikan Rp166.690 Rupiah. Jumlah ini, dihitung berdasarkan hasil pertambahan dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, yaitu sebesar 8,03 persen.
Kepala Disnakertrans Kota Metro Rakhmat Zainudin mengatakan, UMK pada tahun 2018 adalah sebesar 2.075.850 rupiah. Maka, atas dasar perhitungan tadi, akan mengalami kenaikan ke angka 2.242.540 rupiah.
"itu untuk tahun 2019, dan itu sudah kita usulkan pada Gubernur. Kita tinggal menunggu, apa yang menjadi keputusan gubernur. Tapi semua dasar teorinya sama," tambah Rakhmat di pelataran Kantor Wali Kota Metro, Kamis (1/11/2018).
Namun, lanjut Rakhmat, jumlah perusahaan besar di kota Metro yang relatif sedikit, membuat UMK ini tidak dapat diterapkan secara merata. Jadi, UMK dipenuhi oleh perusahaan dengan mempertimbangkan pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut.
"Dalam Undang-undang Tenaga Kerja pun disebutkan, jadi sebetulnya gaji yang dibayarkan itu berdasarkan perjanjian kerja dan kesepakatan, baru peraturan perundang-undangan. Jadi paling tinggi kan ada kesepakatan. Walaupun tidak memenuhi kalau ada kesepakatan, berarti kan mengalahkan UMK. Kira-kira kan gitu," jelas Rakhmat.
Pihaknya juga berharap kepada perusahaan yang atas indikator tertentu telah dikatakan maju, agar dapat membayar gaji tenaga kerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
Selain itu, Ia menyebutkan bahwa Disnakertrans kota Metro telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani masalah asuransi. (Firman)
Baca Juga: Puing Lion Air Ditemukan Berserakan dalam Radius 25 Meter di Dasar Laut
Baca Juga: Hari Ketiga Operasi Zebra, Polres Lambar Tilang 300 Lebih Pelanggar
Baca Juga: Terkuak, Ini Dia Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS 2018 di Lampung
Berita Lainnya
-
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025