Polemik Pembakaran Bendera HTI, Ini 6 Poin Sikap Ormas Islam Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Menyikapi polemik pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terjadi pada peringatan hari santri nasional (HSN) 2018 di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu, sejumlah ulama dan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Tanggamus memberikan pernyataan sikapnya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati, H. AM. Safi'i, Pj. Sekdakab, Hamid H. Lubis, Kapolres, AKBP. I Made Rasma, Kajari, David Palapa Duarsa, Dandim 0424 yang diwakili Kasdim Mayor. Inf. Suhada Erwin, Kepala Kesbangpol, Ajpani, dan Kepala Kemenag Tanggamus, Hi. Murdi Amin, di kantor Bupati Tanggamus, Kamis (1/11/2018).
Ormas Islam yang hadir yakni Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tanggamus Amir Harun, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus M. Saleh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus KH. Makmun Siroj, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanggamus Ahmad Damiri, Sekretaris GP Ansor Sabat Nasiman, dan Kasatkorcab Banser Suyanto.
Baca Juga: Gempa 3,9 SR Guncang Pesawaran dan Sekitarnya, BPBD Pesawaran: Tak Ada Dampak Signifikan
Ada enam butir pernyataan sikap ormas Islam yang dibacakan bersama pimpinan Ormas Islam tersebut.
Berikut bunyi pernyataan sikap tersebut:
Pertama, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Tanggamus untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam mengatasi berbagai masalah bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai dengan kearifan masyarakat Kabupaten Tanggamus dan nilai luhur bangsa Indonesia.
Kedua, menyikapi terjadinya pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Kita sepakat untuk meredam situasi di Kabupaten Tanggamus dan menjaga suasana agar tetap damai dan kondusif.
Ketiga, mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bergandengan tangan merajut nilai kebangsaan dan kemuakhian (persaudaraan), dan menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah.
Keempat, Menyerukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus, untuk menahan diri agar tidak memperbesar masalah dan secara khusus kepada segenap umat Islam untuk bersama sama mengedepankan dakwah Islam yang Bil Hikmah Wal Mauizatil Hasanah.
Kelima, bahwa untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang menganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, sepanjang sesuai ideologi yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperbolehkan tumbuh dan berkembang di Kabupaten Tanggamus.
Keenam, Menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku secara adil, proporsional dan profesional. (Sayuti)
Baca Juga: Walikota Herman HN Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang 'Mengemplang' Pajak
Baca Juga: Puing Lion Air Ditemukan Berserakan dalam Radius 25 Meter di Dasar Laut
Baca Juga: Hari Ketiga Operasi Zebra, Polres Lambar Tilang 300 Lebih Pelanggar
Baca Juga: Terkuak, Ini Dia Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS 2018 di Lampung
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024