PBB Padang Golf Ternyata Sudah Dibayar Sebagian

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Padang Golf Sukarame, mengklarifikasi tunggakan PBB pihaknya yang beberapa waktu lalu dibeberkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
Manager Yayasan Padang Golf, Salgiyo, menerangkan bahwa pajak yang ditunggak pihaknya bukanlah sebesar Rp108 juta, melainkan sudah dibayar sebagian sehingga tersisa sekitar Rp60 jutaan.
"PBB kita pertahunnya memang segitu. Atas kebijakan Walikota pembayaran kita sistemnya dicicil, dan kami sudah bayar tiga kali. Jadi tersisa Rp60 jutaan," terang Salgiyo di kantornya, Kamis (1/11/2018).
Ia menjelaskan, tersendatnya pembayaran pajak ini dikarenakan pada Juni lalu, lapangan golfnya terkena musibah angin puting beliung yang menyebabkan kerusakan mencapai 60%.
"Karena itu kita jadi tersendat, bisa dikroscek pajak kita tahun-tahun lalu selalu lancar. Kami juga kan badan hukumnya berbentuk yayasan, jadi bukan komersil," katanya.
Ia juga mengeluhkan turunnya omset Padang Golf. Ia menuturkan, tarif yang dikenakan untuk bermain golf hanya Rp. 200 ribu per kepala. Sangat berbeda jauh dengan tarif lapangan golf di kota-kota lain yang bisa 1 juta sampai 1,5 juta. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025