• Minggu, 24 November 2024

KPU RI: Caleg yang Diketahui Tak Memenuhi Syarat Harus Dicoret

Kamis, 01 November 2018 - 11.51 WIB
86

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait banyaknya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Kota yang menumakan calon anggota legilatif yang tidak memenuhi syaratnya.

Salah satunya yang saat ini masih dalam penanganan Bawaslu Provinsi Lampung yakni temuan kurangnya 30 persen kuota perempuan dari partai PBB dan Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Utara, dan juga ditemukannya caleg yang masih menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar dari partai PKS Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI divisi Hukum dan pengawasan Hasyim Ashari mengungkapkan, Penyelenggara harus bertindak tegas, apabila ditemukan ada syarat calon legislatif yang tidak terpenuhi dan diketahuinya dalam waktu belakangan mau tidak mau harus diluruskan, dalam artian harus dilihat aturannya dan apabila tidak memenuhi syarat harus dibatalkan dari caleg.

Baca Juga: Hari Ketiga Operasi Zebra, Polres Lambar Tilang 300 Lebih Pelanggar

"Iya jadi harus dicoret, karena waktu pemenuhannya atau perbaikanya sudah lewat, apabila tidak memenuhi syarat  dan ditemukan belakangan yah dicoret," ungkapnya saat menghadiri seminar nasional terkait pemilu di gedung lantai 2 rektorat Universitas Lampung, Kamis (1/11/2018).

Hasyim juga menerangkan, apabila ada gugatan di Bawaslu, itu adalah urusan yang berbeda, karena memang sudah nyata tidak dipenuhi syaratnya jadi harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

"Terserah Bawaslu mau mengambil keputusan seperti apa, tetapi saya meyakini ketika memeriksa ini, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan main yang ada, kalau ditemukan sudah tidak memenuhi syarat, mesti mengikuti aturan yang ada, dalam artian harus di coret," tandasnya. (Sule)

Baca Juga: PBB Padang Golf Ternyata Sudah Dibayar Sebagian

Editor :