Hendak Perkosa Seorang IRT, Pemuda Warga Wonosobo Tanggamus Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Entah setan apa yang merasuki HR (28) sehingga nekad mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (35) di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Meski gagal melampiaskan nafsu bejatnya, HR yang masih bujangan ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Wonosobo, Selasa (30/10/2018).
Pelaku HR (28) yang merupakan warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap R (39) suami korban dan warga sesaat usai hendak memperkosa korban MA dan keburu R, suami korban pulang.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka kami amankan setelah menerima informasi dari Kepala Pekon Anyar. Tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar usai dipergoki mencabuli korban," kata Kapolsek Wonosobo, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis (1/11/2018).
Menurut Kapolsek Edi, HR ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban. "Pelaku juga telah mengakui perbuatanya di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo," katanya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat korban sedang berada di dalam kamar tidur untuk menidurkan anaknya.Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan membawa sebuah gunting yang dipegang ditangan kanannya dan langsung mengancam korban dengan mengarahkan gunting kearah badan korban.
Setelah itu pelaku dengan tangan kirinya meremas bagian payudara korban sebanyak sekali. Kemudian berusaha mengangkat pakaian korban sampai setengah paha.
"Namun korban berhasil membujuk pelaku dengan mengulur-ngulur waktu hingga suaminya pulang. Beruntung suami pelaku pulang dan pelaku melarikan diri ke luar rumah melalui pintu dapur," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, setelah MA menceritakan kejadian pencabulan tersebut, kemudian suaminya dibantu warga mengejarnya dan berhasil mengamankannya.
"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Korban MA berharap pelaku dihukum seberat beratnya, karena telah membuatnya trauma hingga takut pulang ke rumahnya karena jauh dari tetangga.
"Minta dihukum berat pak, pelaku mau membunuh saya jika menceritakan kepada suami, bahkan dia mengaku tidak takut masuk penjara karena pernah membunuh orang," kata MA dalam keterangannya, Selasa (30/10).
Sementara itu, HR mengakui bahwa benar dirinya telah khilaf melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena menyukainya. "Benar pak, saya khilaf dan menyukai MA," kata pria yang mengaku bujangan tersebut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024