Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Zulkifli Hasan diagendakan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung dipastikan sebagai saksi atas terdakwa Gilang Ramadhan, Direktut PT Prabu Sungai Andalas.
Hal itu menyusul, pasca adanya keterangan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) tentang pendanaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) sejumlah Rp 200 juta yang diduga berasal dari dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel).
"Iya, jadi saksi atas itu (Perti_read). Kalau mengikuti sidang kemarin, pasti tahu lah," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, di PN Tanjung Karang, Rabu (31/10/2018).
"Mudah-mudahan beliau datang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, ABN memberikan kesaksian terkait pendanaan Perti. Dia menyebut nominal dana itu sebanyak Rp200 juta.
"Berdasarkan permintaan Bapak (Zainudin), urusan Perti di Swiss Bell supaya diurus," kata Agus Bhakti Nugroho, di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gunakan Modus Pinjaman Fiktif, Wanita di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Persiapan Program Hamil di RS Urip Sumoharjo, Ini Penjelasan dr. Ronny Adrian, Sp.OG (K-FER)
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Tinjau Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru, Nasrullah Yusuf Pastikan Kesiapan Tablig Akbar Indonesia Berdoa
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Sasa Chalim Dorong Pemprov Lampung Perkuat Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat, 10 Oktober 2025