Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Zulkifli Hasan diagendakan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung dipastikan sebagai saksi atas terdakwa Gilang Ramadhan, Direktut PT Prabu Sungai Andalas.
Hal itu menyusul, pasca adanya keterangan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) tentang pendanaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) sejumlah Rp 200 juta yang diduga berasal dari dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel).
"Iya, jadi saksi atas itu (Perti_read). Kalau mengikuti sidang kemarin, pasti tahu lah," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, di PN Tanjung Karang, Rabu (31/10/2018).
"Mudah-mudahan beliau datang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, ABN memberikan kesaksian terkait pendanaan Perti. Dia menyebut nominal dana itu sebanyak Rp200 juta.
"Berdasarkan permintaan Bapak (Zainudin), urusan Perti di Swiss Bell supaya diurus," kata Agus Bhakti Nugroho, di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025 -
Mahyudin Sebut Banyak Pihak Lain Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel
Senin, 17 Maret 2025 -
YLKI Lampung Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Migor 'Minyakita' Tak Sesuai Takaran
Senin, 17 Maret 2025 -
Pemprov Usulkan Dua Lokasi Sekolah Rakyat, Kadisdik Lampung: Upaya Entaskan Kemiskinan
Senin, 17 Maret 2025