Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Zulkifli Hasan diagendakan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung dipastikan sebagai saksi atas terdakwa Gilang Ramadhan, Direktut PT Prabu Sungai Andalas.
Hal itu menyusul, pasca adanya keterangan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) tentang pendanaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) sejumlah Rp 200 juta yang diduga berasal dari dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel).
"Iya, jadi saksi atas itu (Perti_read). Kalau mengikuti sidang kemarin, pasti tahu lah," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, di PN Tanjung Karang, Rabu (31/10/2018).
"Mudah-mudahan beliau datang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, ABN memberikan kesaksian terkait pendanaan Perti. Dia menyebut nominal dana itu sebanyak Rp200 juta.
"Berdasarkan permintaan Bapak (Zainudin), urusan Perti di Swiss Bell supaya diurus," kata Agus Bhakti Nugroho, di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama, Ustaz Ismail Sholeh Ajak Jamaah Dekat dengan Alquran
Senin, 17 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Wagub Jihan: Harus Semakin Maju
Senin, 17 Maret 2025 -
Komunitas KLASIKA Tolak Revisi UU TNI: Berpotensi Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Senin, 17 Maret 2025 -
5.742 Masyarakat Lampung Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
Senin, 17 Maret 2025