Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Zulkifli Hasan diagendakan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung dipastikan sebagai saksi atas terdakwa Gilang Ramadhan, Direktut PT Prabu Sungai Andalas.
Hal itu menyusul, pasca adanya keterangan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) tentang pendanaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) sejumlah Rp 200 juta yang diduga berasal dari dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel).
"Iya, jadi saksi atas itu (Perti_read). Kalau mengikuti sidang kemarin, pasti tahu lah," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, di PN Tanjung Karang, Rabu (31/10/2018).
"Mudah-mudahan beliau datang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, ABN memberikan kesaksian terkait pendanaan Perti. Dia menyebut nominal dana itu sebanyak Rp200 juta.
"Berdasarkan permintaan Bapak (Zainudin), urusan Perti di Swiss Bell supaya diurus," kata Agus Bhakti Nugroho, di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018). (Kardo)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Buruh, PLN Perkuat Budaya K3 demi Keselamatan Kerja dan Keandalan Layanan
Senin, 20 April 2026 -
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Senin, 20 April 2026 -
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Senin, 20 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung
Senin, 20 April 2026








