Tunggakan Pajaknya Rp. 108 juta, Manager Padang Golf Sukarame Jarang di Kantor

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu lagi perusahaan pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bandar Lampung yang dibeberkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat adalah Yayasan Padang Golf, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.
Berdasarkan data yang dibeberkan Kepala BPPRD, Yanwardi, beberapa waktu lalu, Yayasan Padang Golf yang berlokasi di ujung Jl. Endro Suratmin ini menunggak pajak sebesar Rp 108 juta.
Saat disambangi Kupastuntas.co untuk dimintai hak jawab terkait tunggakan PBB ini, staff bagian informasi Padang Golf Sukarame, Sentot, mengatakan agar langsung menemui sang Manager, Sugiyo.
"Manager Pak Sugiyo memang jarang di sini, lebih banyak di luar. Kalau kesini paling main golf sampai magrib," terang Sentot.
Saat wartawan media ini mencoba meminta kontak sang manager kepada seorang pegawai bagian informasi lainnya, pegawai wanita itu tidak bisa memberikannya.
"Percuma kalau orang yang tidak dikenal juga nggak bakalan diangkat kalau nelpon," ia berdalih. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Berikut Daftar 55 Pejabat Pemprov Lampung yang Dilantik
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Gasak Motor Polisi hingga Warga di Bandar Lampung, Dua Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Sidang Evaluasi Rampung, Nasib Dokter Billy Rosan Menanti Keputusan Gubernur
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Lantik Puluhan Pejabat, Inspektur Lampung: Ukuran Pejabat Bukan Soal Pintar, Tapi Integritas
Jumat, 10 Oktober 2025