Tunggakan Pajaknya Rp. 108 juta, Manager Padang Golf Sukarame Jarang di Kantor

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu lagi perusahaan pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bandar Lampung yang dibeberkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat adalah Yayasan Padang Golf, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.
Berdasarkan data yang dibeberkan Kepala BPPRD, Yanwardi, beberapa waktu lalu, Yayasan Padang Golf yang berlokasi di ujung Jl. Endro Suratmin ini menunggak pajak sebesar Rp 108 juta.
Saat disambangi Kupastuntas.co untuk dimintai hak jawab terkait tunggakan PBB ini, staff bagian informasi Padang Golf Sukarame, Sentot, mengatakan agar langsung menemui sang Manager, Sugiyo.
"Manager Pak Sugiyo memang jarang di sini, lebih banyak di luar. Kalau kesini paling main golf sampai magrib," terang Sentot.
Saat wartawan media ini mencoba meminta kontak sang manager kepada seorang pegawai bagian informasi lainnya, pegawai wanita itu tidak bisa memberikannya.
"Percuma kalau orang yang tidak dikenal juga nggak bakalan diangkat kalau nelpon," ia berdalih. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025