Tunggakan Pajaknya Rp. 108 juta, Manager Padang Golf Sukarame Jarang di Kantor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu lagi perusahaan pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bandar Lampung yang dibeberkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat adalah Yayasan Padang Golf, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.
Berdasarkan data yang dibeberkan Kepala BPPRD, Yanwardi, beberapa waktu lalu, Yayasan Padang Golf yang berlokasi di ujung Jl. Endro Suratmin ini menunggak pajak sebesar Rp 108 juta.
Saat disambangi Kupastuntas.co untuk dimintai hak jawab terkait tunggakan PBB ini, staff bagian informasi Padang Golf Sukarame, Sentot, mengatakan agar langsung menemui sang Manager, Sugiyo.
"Manager Pak Sugiyo memang jarang di sini, lebih banyak di luar. Kalau kesini paling main golf sampai magrib," terang Sentot.
Saat wartawan media ini mencoba meminta kontak sang manager kepada seorang pegawai bagian informasi lainnya, pegawai wanita itu tidak bisa memberikannya.
"Percuma kalau orang yang tidak dikenal juga nggak bakalan diangkat kalau nelpon," ia berdalih. (Farhan)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








