Tunggakan Pajaknya Rp. 108 juta, Manager Padang Golf Sukarame Jarang di Kantor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu lagi perusahaan pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bandar Lampung yang dibeberkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat adalah Yayasan Padang Golf, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.
Berdasarkan data yang dibeberkan Kepala BPPRD, Yanwardi, beberapa waktu lalu, Yayasan Padang Golf yang berlokasi di ujung Jl. Endro Suratmin ini menunggak pajak sebesar Rp 108 juta.
Saat disambangi Kupastuntas.co untuk dimintai hak jawab terkait tunggakan PBB ini, staff bagian informasi Padang Golf Sukarame, Sentot, mengatakan agar langsung menemui sang Manager, Sugiyo.
"Manager Pak Sugiyo memang jarang di sini, lebih banyak di luar. Kalau kesini paling main golf sampai magrib," terang Sentot.
Saat wartawan media ini mencoba meminta kontak sang manager kepada seorang pegawai bagian informasi lainnya, pegawai wanita itu tidak bisa memberikannya.
"Percuma kalau orang yang tidak dikenal juga nggak bakalan diangkat kalau nelpon," ia berdalih. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Buruh, PLN Perkuat Budaya K3 demi Keselamatan Kerja dan Keandalan Layanan
Senin, 20 April 2026 -
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Senin, 20 April 2026 -
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Senin, 20 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung
Senin, 20 April 2026








