Terkait Kejelasan Status Rifai, KPU Surati Pemkot Bandarlampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menyurati pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk mengetahui tentang kejelasan status Rifai yang diduga masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Tapis Berseri.
Komisioner KPU Divisi Hukum, M.Tio Aliyansah, menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno internal, pihaknya bersepakat akan menanyakan hal ini kepada Pemkot Bandar Lampung. Terkait kebenaran, status pensiunan Rifai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot sudah berakhir sejak 2015 lalu.
"Iya hari ini kita akan menyurati pemkot untuk memastikan status Rifai dengan meminta Surat Keputusan pengangkatan sebagai Direktur BUMD," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Jadi Caleg, Rifai Masih Terima Gaji Sebagai Direktur PD Pasar
Tio juga mengungkapkan, penyuratan ini dilakukan setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur BUMD di pemkot Bandar Lampung, sedangkan yang bersangkutan masuk ke dalam DCT sebagai caleg dari partai PKS.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung adakan pleno. Karena dalam berkas yang disampaikan saat pendaftaran sebagai caleg, yang bersangkutan hanya mencantumkan sebagai pensiunan ASN, bukan sebagai direktur BUMD," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir di Lapangan Rejomulyo, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Coblos Cagub dan Cabup Lamsel Nomor 1
Sabtu, 23 November 2024