Terkait Kejelasan Status Rifai, KPU Surati Pemkot Bandarlampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menyurati pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk mengetahui tentang kejelasan status Rifai yang diduga masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Tapis Berseri.
Komisioner KPU Divisi Hukum, M.Tio Aliyansah, menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno internal, pihaknya bersepakat akan menanyakan hal ini kepada Pemkot Bandar Lampung. Terkait kebenaran, status pensiunan Rifai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot sudah berakhir sejak 2015 lalu.
"Iya hari ini kita akan menyurati pemkot untuk memastikan status Rifai dengan meminta Surat Keputusan pengangkatan sebagai Direktur BUMD," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Jadi Caleg, Rifai Masih Terima Gaji Sebagai Direktur PD Pasar
Tio juga mengungkapkan, penyuratan ini dilakukan setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur BUMD di pemkot Bandar Lampung, sedangkan yang bersangkutan masuk ke dalam DCT sebagai caleg dari partai PKS.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung adakan pleno. Karena dalam berkas yang disampaikan saat pendaftaran sebagai caleg, yang bersangkutan hanya mencantumkan sebagai pensiunan ASN, bukan sebagai direktur BUMD," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








