Sidang Penyuap Proyek Dinas PUPR Lamsel Molor, JPU KPK: Kami Hadirkan Tujuh Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sidang lanjutan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan tertunda selama satu jam, dari jadwal yang ditentukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018). Harusnya sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB belum juga digelar
JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, mengatakan mundurnya persidangan dikarenakan lambatnya prosedur administrasi yang berlangsung di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
"Iya, sabar ya. Kendalanya di rutan sana, mengurus administrasinya yang terkendala," katanya Rabu (31/10/2018).
Dia menuturkan, dalam sidang terdakwa pemberi suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel akan dihadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya, Zainudin Hasan, Zulkifli Hasan, tiga orang dari pihak swasta dan dua dari Dinas PUPR Lamsel.
Berita Terkait: Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti
"Iya, kakak adik itu dijadikan saksi atas Gilang. Mereka kita hadirkan, mau krosscek soal pendanaan Perti," ujar JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








