Realisasi Wajib Pajak Lampung Masih 69 Persen
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk patuh terhadap kewajiban pajak. Pasalnya kesadaran wajib pajak (WP) di lingkungan Pemprov Lampung masih terbilang rendah.
Hamartoni mengungkapkan, Pemprov memiliki 17 ribu pegawai dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas, Badan hingga Biro. Artinya Pemprov Lampung memiliki 17 ribu wajib pajak.
“Saya meminta seluruh satuan kerja itu memberikan peringatan kepada seluruh aparat khususnya bendahara di instansinya masing-masing. Ini juga menjadi pekerjaan rumah kami, ternyata banyak WP yang tidak melaksanakan tugasnya," ujar Hamartoni, pada Coffee Morning memperingati Hari Oeang ke-72 tahun 2018, di Auditorium Raflesiger Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi, KPU Lampung Sasar Pemilih Daerah Terpencil
Rendahnya jumlah WP yang membayar pajak menjadi bahan evaluasi Pemprov Lampung. Hamartoni berharap kepatuhan WP ke depan lebih meningkat, sehingga penerimaan daerah pun turut meningkat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Erna Sulistyowati mengungkapkan, penerimaan pajak selama lima tahun ke belakang selalu tidak mencapai target yang ditentukan. Menurutnya banyak hal yang menyebabkan target realisasi pajak tidak tercapai, salah satunya kepatuhan wajib pajak yang rendah, dan faktor eksternal makro. Misalkan pertumbuhan ekonomi yang kurang baik beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, target realisasi pajak tahun 2018 sebesar Rp 10,4 triliun atau naik 23 persen dari tahun 2017. Dengan realisasi kepatuhan wajib pajak hingga akhir Oktober ini baru mencapai 69 persen.
“Diharapkan rasio kepatuhan wajib pajak kurang lebih bisa mencapai 85 persen, jadi masih kurang. Untuk mencapai 100 persen memang membutuhkan waktu. Tetapi kami selalu berupaya untuk mengoptimalkan kinerja kami dalam rangka mencapai target tahun ini," ujar Erna.
Ia juga mengajak seluruh wajib pajak untuk berperan serta dalam rangka memperbaiki pencapaian penerimaan serta kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Wagub Berbagi Ilmu Harmonis dengan Wakil Kepala Daerah Se-Lampung
Sementara Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Lampung Alfiker Siringoringo mengatakan, kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan. Sebab, pengelolaan keuangan daerah berasal dari penerimaan perpajakan, sumber itu yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan pemerintah.
“Seluruh penerimaan pajak itu untuk melayani masyarakat, membangun infrastruktur, menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan yang baik. Di Lampung pengelolaan APBN dan APBD sudah sesuai. Diharapkan pengelolaan itu tidak ada kebocoran, inefisiensi, dan korupsi. Itu harus dicegah dan tidak boleh terjadi. Itu harapan kami diperingatan hari oeang tahun ini," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024