Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK: Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dipastikan hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan.
Gilang Ramadhan adalah Direktur PT Prabu Sungai Andalas yang melakukan penyuapan kepada Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara atas proyek infrastruktur.
"Sebagai saksi dalam sidang Gilang Ramadhan. Karena, acara Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) di Swiss Bell Hotel kemarin, dia yang menginisiasi," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho di PN Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018).
Berita Terkait: Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti
Dia mengatakan, hal itu berkaitan dengan kesaksian Agus Bhakti Nugroho yang menyebutkan adanya pendanaan Perti senilai Rp200 juta yang diminta oleh mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
"Mau mengkrosscek itu juga sekalian," tambahnya.
Sebelumnya, Agus Bhakti Nugroho tak bisa menampik pertanyaan JPU KPK tentang pendanaan Perti senilai Rp200 juta lantaran JPU memutar rekaman suara antara Agus dan Zainudin Hasan.
Agus Bhakti Nugroho menyebut, saat itu dirinya kebingungan untuk mencarikan dana tersebut. Semula, dirinya meminta bantuan dari Kadisdik Lampung Selatan Thomas Amrico. Namun permintaan itu ditolak, lantaran Thomas tidak memiliki duit.
"Saya bilang, tolong dikoordinasikan ke Pak Anjar (Kadis PUPR). Butuh uang Rp200 juta," kata Agus Bhakti Nugroho, Rabu (24/10/2018) lalu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








