Kasus Caleg Berstatus PNS, PKS Tahunya Rifai Sudah Mundur dari Jabatan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang klarifikasi terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) dari partai tersebut yang diketahui masih berstatus ASN, Rabu (31/10/2018).
Dalam keterangannya dalam persidangan, pihak partai mengaku kaget dengan munculnya Surat Peringatan (SP) untuk pedagang pasar Waykandis Bandar Lampung yang ditandatangani oleh direktur utama PD Pasar Tapis Berseri atas nama Rifa'i, yang diketahui terdaftar sebagai caleg dari partai PKS.
Seketaris hukum dan keamanan DPW PKS Lampung, Sidik Effendi, menerangkan pihak partai merasa kaget dengan viralnya surat SP yang ditandatangani Rifai. Karena menurut sepengetahuannya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Iya setahu saya, dia (Rifa'i) sudah mengundurkan diri, dan itu sudah diakui oleh partai. Oleh karena itu kami juga merasa kaget dengan beredarnya surat itu dan viral di media sosial," ungkapnya.
Tapi meskipun begitu, Effendi menilai, penandatangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu dikarenakan adanya kekosongan pada jabatan tersebut, maka dari itu yang bersangkutan melakukan penandatangan.
"Ini mungkin karena tidak ada kejelasan yang bertanggungjawab PD pasar tersebut. Jadi beliau mungkin masih merasa terpanggil, karena memang ini melihat kekosongan jabatan.karena pak wali atau atasan pak Rifai pun belum melakukan penggantian," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








