Kasus Caleg Berstatus PNS, PKS Tahunya Rifai Sudah Mundur dari Jabatan

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang klarifikasi terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) dari partai tersebut yang diketahui masih berstatus ASN, Rabu (31/10/2018).
Dalam keterangannya dalam persidangan, pihak partai mengaku kaget dengan munculnya Surat Peringatan (SP) untuk pedagang pasar Waykandis Bandar Lampung yang ditandatangani oleh direktur utama PD Pasar Tapis Berseri atas nama Rifa'i, yang diketahui terdaftar sebagai caleg dari partai PKS.
Seketaris hukum dan keamanan DPW PKS Lampung, Sidik Effendi, menerangkan pihak partai merasa kaget dengan viralnya surat SP yang ditandatangani Rifai. Karena menurut sepengetahuannya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Iya setahu saya, dia (Rifa'i) sudah mengundurkan diri, dan itu sudah diakui oleh partai. Oleh karena itu kami juga merasa kaget dengan beredarnya surat itu dan viral di media sosial," ungkapnya.
Tapi meskipun begitu, Effendi menilai, penandatangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu dikarenakan adanya kekosongan pada jabatan tersebut, maka dari itu yang bersangkutan melakukan penandatangan.
"Ini mungkin karena tidak ada kejelasan yang bertanggungjawab PD pasar tersebut. Jadi beliau mungkin masih merasa terpanggil, karena memang ini melihat kekosongan jabatan.karena pak wali atau atasan pak Rifai pun belum melakukan penggantian," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025