Dianggap Tidak Sopan, Hakim Tegur Zainudin Hasan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Zainudin Hasan, Bupati nonaktif Lampung Selatan, hadir sebagai saksi terdakwa pemberi suap kepada dirinya, Direktur PT Prabu Sungai Andalas yakni Gilang Ramadhan.
Dia hadir ke PN Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB dan akhirnya duduk memberikan kesaksian di persidangan.
Di sela-sela persidangan, Ketu Hakim Majelis Persidangan Mien Trisnawati menegur Zainudin Hasan. Teguran itu disampaikan Mien Trisnawati karena Zainudin Hasan berlaku tidak sopan selama persidangan.
Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
"Tolong duduknya yang sopan. Tangan anda jangan bersandar seperti itu," ujarnya saat Zainudin Hasan menjawab pertanyaan JPU KPK RI Wawan Yunarwanto.
Atas teguran itu, Zainudin Hasan meminta maaf karena berlaku tidak sopan.
"Maafkan saya yang mulia," ucapnya.
Pantauan di lokasi, Zainudin Hasan berulang kali mengusap tangannya ke wajah, tangan sebelah kanannya pun kerap dimasukkan ke dalam kantong. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








