Dianggap Tidak Sopan, Hakim Tegur Zainudin Hasan

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Zainudin Hasan, Bupati nonaktif Lampung Selatan, hadir sebagai saksi terdakwa pemberi suap kepada dirinya, Direktur PT Prabu Sungai Andalas yakni Gilang Ramadhan.
Dia hadir ke PN Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB dan akhirnya duduk memberikan kesaksian di persidangan.
Di sela-sela persidangan, Ketu Hakim Majelis Persidangan Mien Trisnawati menegur Zainudin Hasan. Teguran itu disampaikan Mien Trisnawati karena Zainudin Hasan berlaku tidak sopan selama persidangan.
Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
"Tolong duduknya yang sopan. Tangan anda jangan bersandar seperti itu," ujarnya saat Zainudin Hasan menjawab pertanyaan JPU KPK RI Wawan Yunarwanto.
Atas teguran itu, Zainudin Hasan meminta maaf karena berlaku tidak sopan.
"Maafkan saya yang mulia," ucapnya.
Pantauan di lokasi, Zainudin Hasan berulang kali mengusap tangannya ke wajah, tangan sebelah kanannya pun kerap dimasukkan ke dalam kantong. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025 -
Produksi Kopi di Lampung Tahun 2024 Capai 141.918 Ton, Meningkat 36.111 Ton
Minggu, 16 Maret 2025