Ada Kode Dalam Pemberian Uang ke Plt Bupati Lamsel dari Zainudin Hasan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terungkap, bahwa Bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan membenarkan adanya kucuran uang kepada Nanang Ermanto yang kini menjabat Plt Bupati Lamsel.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikannya kepada Nanang. Yang jelas, uang senilai Rp 100 juta pernah diberikannya kepada Nanang pada tahap pertama. Selebihnya, Agus Bhakti Nugroho dipercayakannya untuk memberikan sejumlah uang lagi ke Nanang.
"Pernah ada uang ke Nanang, ada beberapa kali. Yang pertama seingat saya Rp100 juta. Selebihnya, Agus BN yang meneruskan," kata Zainudin di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018).
Berita Terkait: Sidang Penyuap Proyek Dinas PUPR Lamsel Molor, JPU KPK : Kami Hadirkan Tujuh Saksi
Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
Dalam proses pemberian uang tersebut, ada kode khusus. Biru untuk uang bernominal Rp 50 juta dan merah untuk Rp 100 juta.
"Kira-kira seperti itu," ujarnya kepada JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho.
Hal ini berkesinambungan dengan kesaksian yang disampaikan Agus BN yang pernah hadir sebagai saksi terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu (24/10/2018) lalu.
Berita Terkait: Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti
Agus BN menyebut, ada Rp 350 juta uang yang diberikan kepada Nanang Ermanto. Dan asal muasal uang tersebut berasal dari dana hasil fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025