• Jumat, 29 November 2024

Dalam Sehari DPRD Tanggamus Gelar 3 Rapat Paripurna, Bahas Apa Sih?

Selasa, 30 Oktober 2018 - 19.24 WIB
114

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dalam sehari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Tanggamus menggelar tiga rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Selasa (29/10/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan didampingi pimpinan DPRD ini dihadiri 32 anggota dewan ditambah 2 anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW), Bupati Tanggamus, Forkopimda dan para pejabat Pemkab Tanggamus.

Rapat paripurna pertama dengan agenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2014-2019, yaitu Neneng Rohani menggantikan Basuki (PKB) dan Syaiful Anwar, B.Sc menggantikan Yoyok Sulistiyo (PDIP).

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Neneng Rohani dan Syaiful Anwar, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW), dengan harapan semoga dapat bekerja sebaik-baiknya.

"Kepada saudara Basuki dan Saudari Yoyok Sulistio anggota DPRD yang diganti kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan," kata Dewi Handajani.

Menurut Dewi, pelantikan ini awal bagi Neneng Rohani dan Syaiful Anwar untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

"Saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara," katanya.

Lebih jauh Dewi Handajani mengatakan, pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus.

"Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," ujar Dewi.

Dikatakannya, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ia berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

"Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang amanah dan sejahtera," harapnya.

Rapat Paripurna selanjutnya adalah penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus. Yaitu Ranperda pengelolaan Pasar Pekon, Ranperda fasilitas kesehatan tingkat pratama, Ranperda pengembangan terpadu kepariwisataan daerah.

Kemudian, Ranperda Perundangan produk lokal, Ranperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan Ranperda penataan toko swalayan dan mini market.

Usai Rapat Paripurna kedua dilanjutkan rapat paripurna ketiga dengan agenda Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Kabupaten Tanggamus. (Sayuti)

Editor :