Besok, Ketua MPR Hadiri Sidang Penyuap Fee Proyek Lamsel di PN Tanjung Karang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dijadwalkan menghadiri persidangan terdakwa pemberi suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas terhadap mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10) besok.
Sumber terpercaya Kupastuntas.co yang berhasil dikonfirmasi mengenai kedatangan orang nomor satu di Partai PAN itu, membenarkan jadwal kedatangan Zulkifli Hasan.
"Informasinya memang seperti itu. Memang benar dia akan datang," ucap sumber dari pihak kepolisian saat ditelepon wartawan media ini, seraya menyatakan penolakan mempublikasian identitasnya ke media massa, Selasa (30/10).
"Besok pukul 09.00 WIB, beliau sudah ada di sana," timpalnya.
Terpisah, Plt Ketua DPW PAN Lampung Ahmad Iswan H Caya mengatakan belum mengetahui jadwal kehadiran pimpinannya tersebut di PN Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung.
"Saya belum tahu," tulisnya dalam pesan Whatsapp yang diterima wartawan media ini.
Untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, wartawan media ini pun mencoba menghubungi nomor handphone 081282195xxx milik Zulkifli Hasan. Namun, pesan singkat WhatsApp maupun panggilan yang ditujukan belum mendapat respon walau dalam kondisi aktif.
Untuk diketahui, adik dari Zulkifli Hasan yakni Zainudin Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK, Jumat (19/10). KPK menduga, Zainudin telah menyamarkan uang dari hasil korupsi menjadi sejumlah aset. (Kardo/Sule)
Berita Lainnya
-
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025 -
Mahyudin Sebut Banyak Pihak Lain Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel
Senin, 17 Maret 2025 -
YLKI Lampung Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Migor 'Minyakita' Tak Sesuai Takaran
Senin, 17 Maret 2025