Polisi Bekuk Sindikat Pembobol 10 ATM BCA Raden Intan

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tekab 308 Subdit 3 Ditkrimum Polda Lampung menangkap tiga tersangka sindikat pembobol 10 mesin AnjungannTunai Mandiri (ATM) BCA Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung.
Dari 10 ATM yang dibobol, BCA mengalami kerugian Rp 5,125 miliar. Adapun identitas ketiga tersangka adalah, Kabipsyah (30) warga Jalan Bunga Lili, Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Fredi Irawan alias Ewok (31) warga Jalan Arya Santika, Perum Mustika, Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang dan Rio Gunawan (29) warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
"Ketiganya merupakan pegawai PT. G4S Cash Service Cabang Lampung," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, di Mapolda Lampung, Senin (29/10/2018).
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut berdasarkan LP/B-1405/IX/2018/LPG/SPKT/Polda Lampung yang diterima pada 7 September 2018.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 669 juta, sisa hasil kejahatan para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dalam pasal berlapis yakni 363 ayat (1) KUHP, pasal 480 ayat (1) KUHP. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kapolri Dorong Bhayangkara Presisi Lampung FC Jadi Kekuatan Baru Liga 1
Senin, 28 Juli 2025 -
Launcing Markas Baru, Bhayangkara Presisi Lampung FC Diharapkan Juara Liga 1
Senin, 28 Juli 2025 -
Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III
Senin, 28 Juli 2025 -
Dukung Program MBG, Kapolri Luncurkan 20 SPPG dan Resmikan Mapolda Lampung
Senin, 28 Juli 2025