• Minggu, 08 September 2024

Dinas PP dan PA Pesibar Gelar Sosialisasi Bahaya Human Trafficking

Senin, 29 Oktober 2018 - 20.46 WIB
39

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Pesisir Barat menggelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat kabupaten tahun 2018. Yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Selalaw Pantai Labuhan Jukung, Senin (29/10/2018).

Kepala Dinas PP dan PA kabupaten Pesibar, Munzir Ali menyampaikan, bahwa dalam pasal 3 protokol Palermo PBB mendefinisikan bahwa perdagangan orang (human trafficking) adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, dengan tujuan eksploitasi.

Ditambahkan Munzir, eksploitasi termasuk untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.

"Perdagangan orang (human trafficking) merupakan isu dunia yang kasusnya semakin lama bukan semakin berkurang, namun semakin bertambah, sehingga isu perdagangan orang selalu diangkat pada pertemuan regional maupun internasional," ujar Munzir.

Dilanjutkannya, upaya pemberantasan kasus TPPO hendaknya dilakukan melalui pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan sejak dini, kepedulian, serta proaktif melakukan berbagai dialog, sosialisasi, dan advokasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak perdagangan orang.

"Untuk memudahkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah Pesisir Barat membentuk gugus tugas tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diamanatkan dalam surat keputusan bupati Pesisir Barat," pungkas Munzir.

Sementara itu, Effendi Kepala Perlindungan Perempuan Provinsi Lampung, selaku narasumber kegiatan tersebut, mengatakan bahwa, trafficking merupakan tindakan kriminal khusus sehingga memerlukan penanggulangan khusus pula.

Dipaparkannya, pencegahan terhadap terjadinya trafficking menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Menyelenggarakan koordinasi komunikasi dan informasi dalam upaya pencegahan trafficking. Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pecegahan trafficking," ungkap Effendi.

Ditandaskan Effendi, upaya pencegahan trafficking dilakukan secara terpadu oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi pemberdayaan perempuan, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial dan kepariwisataan. (Nova)

Editor :