Caleg Masih Berstatus ASN, KPU: Kita Serahkan Semuanya ke Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan Calon Legislatif (Caleg) atas nama Rifai dari PKS saat mendaftarkan diri sebagai caleg mencantumkan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, saat pendaftaran sebagai caleg, Rifai sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU. Hal ini dikarenakan saat pendaftaran tersebut, Rifai mengaku status pekerjaannya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Iya waktu penyerahan berkas, yang bersangkutan menyebutkan bahwa status pekerjaannya sebagai Pensiunan. Jadi karena sudah memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Senin (29/10/2018).
Nanang menyebutkan, kalau hasil temuan Rifai masih menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Apabila ini benar, maka yang bersangkutan (Rifai) harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jadi kita menyerahkan sepenuhnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, Apapun hasilnya nanti kita tindak lanjuti, karena ini merupakan temuan bawaslu," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025