Buat Dokumen Kependudukan Tak Perlu Lampirkan Bukti Lunas PBB
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Edy Firnandi, menekankan bila proses pembuatan dokumen kependudukan, tidak semestinya ikut melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan mantan Kabbag Humas Setdakab Lampung Selatan itu saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) bulanan pejabat pemerintah setempat di Aula Sebuku Rumdin Bupati, Senin (29/10/2018).
Ia meminta kepada seluruh pejabat camat di kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu, untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat di daerahnya masing-masing, bila mana pengajuan proses pembuatan surat dokumen kependudukan tidak diperkenankan bukti lunas pembayaran PBB.
"Tidak boleh diberikan persyaratan tambahan. Kalau pemohon mau mengurus, tidak diperkenankan melampirkan bukti lunas PBB itu. Kalau pun pihak kecamatan mau mengajak warga membayar pajak, silahkan diarahkan untuk membayar pajak," terang Edy.
Hal itu sengaja disampaikan Edy Firnandi di dalam rakor tersebut mengingat munculnya beberapa pertanyaan terkait penyertaan bukti lunas PBB tersebut dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Tidak diperkenankan itu, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) mendagri," tegas Edy. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Tiga Pria di Palas Dibekuk Polisi Saat Membungkus Sabu, Pemasok dari Jabung Masuk DPO
Senin, 01 Juni 2026 -
Cekcok Berujung Maut di Siger Park Lamsel, Wanita Muda Tewas Ditikam Badik
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Dugaan Pungli Berkedok Jasa Laporan Keuangan di Pemkab Lamsel Ramai di Medsos, Inspektorat Turun Tangan
Jumat, 29 Mei 2026








