Buat Dokumen Kependudukan Tak Perlu Lampirkan Bukti Lunas PBB
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Edy Firnandi, menekankan bila proses pembuatan dokumen kependudukan, tidak semestinya ikut melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan mantan Kabbag Humas Setdakab Lampung Selatan itu saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) bulanan pejabat pemerintah setempat di Aula Sebuku Rumdin Bupati, Senin (29/10/2018).
Ia meminta kepada seluruh pejabat camat di kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu, untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat di daerahnya masing-masing, bila mana pengajuan proses pembuatan surat dokumen kependudukan tidak diperkenankan bukti lunas pembayaran PBB.
"Tidak boleh diberikan persyaratan tambahan. Kalau pemohon mau mengurus, tidak diperkenankan melampirkan bukti lunas PBB itu. Kalau pun pihak kecamatan mau mengajak warga membayar pajak, silahkan diarahkan untuk membayar pajak," terang Edy.
Hal itu sengaja disampaikan Edy Firnandi di dalam rakor tersebut mengingat munculnya beberapa pertanyaan terkait penyertaan bukti lunas PBB tersebut dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Tidak diperkenankan itu, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) mendagri," tegas Edy. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Penyelundupan 7 Elang dan 13 Monyet Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 05 Maret 2026 -
Diterjang Puting Beliung, Ratusan Kios dan Puluhan Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda
Selasa, 03 Maret 2026 -
Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026









