Razia, Petugas Temukan Sabu dari Napi Lapas Kelas II B Kota Agung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus menemukan 12 paket sabu-sabu seberat 60,43 gram, seperangkat alat hisap sabu serta tiga unit handphone.
Barang temuan ini, didapat dari narapidana bernama Sandi Iqbal saat razia rutin dilakukan, Sabtu (20/10/2018) lalu.
"Ya benar. Itu hasil razia kami kemarin (Sabtu, 20/10/2018)," ucap Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Tanggamus Sohibur Rachman saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (28/10/2018).
Baca Juga: Hendak Melaut, Dua Nelayan di Padang Cermin Temukan Bayi Perempuan
Sohibur mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Kota Agung, sudah melakukan razia serupa sebanyak 8 kali dalam dua bulan.
"Prosedur razia sebenarnya empat kali sebulan. Tapi ini sudah kami lakukan 8 kali," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya kemudian menyerahkan narapidana serta barang bukti tersebut kepada aparat kepolisian Polres Tanggamus. Sohibur menegaskan, dirinya tidak akan mengambil sikap pandang bulu, apabila ada oknum petugas Lapas yang turut terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas.
"Saat ini sedang ditindaklanjuti Polres Tanggamus. Tentunya saya menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Kalau ada oknum petugas Lapas yang bermain, maka saya sendiri yang akan menyerahkannya ke pihak berwajib," tegasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pleidoi Kopda Bazarsah: Ia Sudah Mengaku Menembak
Senin, 28 Juli 2025 -
Pelaku Usaha di Lampung Sambut Positif Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 28 Juli 2025 -
Gubernur Lampung: Hukum Harus Hadir Juga untuk Janda Miskin dan Petani Desa
Senin, 28 Juli 2025 -
KPPU Sidak ke Pasar Tamin, Temukan Penjualan Beras Melebihi HET
Senin, 28 Juli 2025