Razia, Petugas Temukan Sabu dari Napi Lapas Kelas II B Kota Agung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus menemukan 12 paket sabu-sabu seberat 60,43 gram, seperangkat alat hisap sabu serta tiga unit handphone.
Barang temuan ini, didapat dari narapidana bernama Sandi Iqbal saat razia rutin dilakukan, Sabtu (20/10/2018) lalu.
"Ya benar. Itu hasil razia kami kemarin (Sabtu, 20/10/2018)," ucap Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Tanggamus Sohibur Rachman saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (28/10/2018).
Baca Juga: Hendak Melaut, Dua Nelayan di Padang Cermin Temukan Bayi Perempuan
Sohibur mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Kota Agung, sudah melakukan razia serupa sebanyak 8 kali dalam dua bulan.
"Prosedur razia sebenarnya empat kali sebulan. Tapi ini sudah kami lakukan 8 kali," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya kemudian menyerahkan narapidana serta barang bukti tersebut kepada aparat kepolisian Polres Tanggamus. Sohibur menegaskan, dirinya tidak akan mengambil sikap pandang bulu, apabila ada oknum petugas Lapas yang turut terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas.
"Saat ini sedang ditindaklanjuti Polres Tanggamus. Tentunya saya menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Kalau ada oknum petugas Lapas yang bermain, maka saya sendiri yang akan menyerahkannya ke pihak berwajib," tegasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
BGN Hentikan Sementara 1.528 Dapur MBG, Ini Alasannya
Kamis, 26 Maret 2026 -
Disnaker Lampung Terima 13 Laporan terkait Perusahaan Belum Bayar THR
Kamis, 26 Maret 2026 -
96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Kamis, 26 Maret 2026 -
Perjalanan Mudik EV Lebih Nyaman dengan Fitur Trip Planner dan AntreEV di PLN Mobile
Kamis, 26 Maret 2026








