Penghapusan Tarif Tol Suramadu Diyakini Bisa Tingkatkan Investasi di Madura

Kupastuntas.co, Jakarta - Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) yakin kebijakan penghapusan tarif Tol Jembatan Suramadu akan berdampak positif bagi investasi di wilayah mereka. Pasalnya, penghapusan tarif bisa mengurangi beban.
"Efek dari pembebasan tarif adalah investor akan mudah masuk ke Madura," ujar Ketua DPW IKAMA Jatim Buchori Imron seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/10/2018).
Presiden Joko Widodo telah meresmikan perubahan status Jembatan Suramadu dari jembatan tol menjadi jembatan non-tol biasa Sabtu (27/10/2018) ini. Menurut Imron, keputusan pemerintah pusat tersebut dinilai sangat tepat untuk membantu pembangunan infrastruktur sekaligus berimbas pada tingkat kesejahteraan rakyat "Pulau Garam".
Gratisnya tarif jembatan, kata dia, sebenarnya sudah diinginkan masyarakat sejak lama. Bahkan, penghapusan tarif telah diperjuangkan sejak baru dibuka pada 2009 lalu.
Penghapusan tarif diperjuangkan agar disparitas pembangunan di Madura tidak berbeda jauh dengan Kota Surabaya. Tapi, upaya tersebut gagal.
Selanjutnya IKAMA melanjutkan perjuangan di pemerintahan Presiden Jokowi. Perjuangan dilakukan dengan secara khusus mengirim surat kepada Jokowi untuk meringankan beban masyarakat Madura dengan membebaskan tarif melintas jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut.
Perjuangan tersebut membuahkan hasil. Pada 2016, Jokowi menurunkan tarif melintas di Jembatan Suramadu sebanyak 50 persen, dari yang semula Rp30 ribu menjadi Rp15 ribu.
Selain itu, Jokowi juga menghapuskan tarif melintas bagi sepeda motor. Namun kebijakan tersebut belum membuahkan hasil.
Pembangunan di Madura belum terasa signifikan karena masih ada biaya besar di transportasi.
"Tapi, kalau sudah gratis seperti sekarang ini akan memudahkan investor masuk. Lahan di Madura yang masih sangat luas bisa dijadikan sebagai pilihan karena Surabaya sudah hampir penuh," ucapnya. (Cnn)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025