Gelapkan Uang Jual Beli Mobil, Polda Lampung Tangkap Anton di Jakarta Barat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anton alias Oplay, tak berkutik saat Tim Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkapnya. Pasalnya, dia diduga telah menggelapkan uang jual-beli kendaraan senilai Rp300 juta. Anton diamankan di Jalan Al-Mubarok, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kepolisian LP/B-1197/VIII/2018/SPKt ,Tanggal 13 Agustus 2018 tentang penggelapan uang jual-beli mobil," kata Kasubdit III Jatanras Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (28/10/2018).
Baca Juga: Razia, Petugas Temukan Sabu dari Napi Lapas Kelas II B Kota Agung
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti satu buah BPKB mobil Harrier Nopol B 1731 NLP. Saat ini, Anton tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.
"Sudah di Mapolda, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 372 tentang penggelapan dan penipuan," ungkap dia.
Perkara ini terangnya, bermula ketika korban bernama Muslikin warga Kota Bandar Lampung melaporkan adanya penggelapan uang jual beli mobil sebanyak tiga unit ke Polda Lampung.
"Ada yang melapor penggelapan uang jual beli tiga unit mobil. Dan ini hasil tindak lanjutnya," tambahnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








