Pengadilan HAM Eropa : Penghinaan Nabi Muhammad Bukan Bentuk Kebebasan Berekspresi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan hak asasi manusia Eropa menetapkan bahwa tindakan seorang perempuanAustria yang menghina Nabi Muhammad tak bisa dibuat dalih sebagai kebebasan berekspresi.
Perempuan berusia 47 tahun yang disebut dengan inisial Nyonya S menyelenggarakan seminar pada 2009 dan menyebut pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisha yang masih di bawah umur seperti halnya paedofil.
Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman terhadap S pada 2011 karena dianggap menghina doktrin agama dan dikenai denda 480 euro (Rp 7 juta). Hukuman itu juga dikukuhkan oleh dua pengadilan tinggi.
Namun Nyonya S melanjutkan kasus itu ke Pengadilan HAM Eropa yang menyebutkan bahwa Nyonya S pasti menyadari bahwa apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan.
Putusan Pengadilan HAM Eropa yang bermarkas di Strasbourg, Prancis, menyebutkan bahwa menghina Nabi Muhammad "melampaui batas debat yang objektif" dan "dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian".
Keputusan itu diumumkan oleh panel yang terdiri dari tujuh hakim.
Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis (25/10), Pengadilan HAM Eropa menyatakan, "Pengadilan dalam negeri telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria."
Pemeluk Islam di Austria berjumlah sekitar 600.000 dari 8,8 juta jiwa penduduk negara itu.
Sekitar 50% warga Muslim di Austria berasal dari Turki atau Bosnia.
Islamofobia dilaporkan juga terjadi di Austria. Koalisi pemerintah, aliansi antara pemerintah konservatif dan sayap kanan, yang berkuasa setelah terjadi krisis imigran gelap di Eropa, berjanji untuk mencegah aliran imigran dan pengungsi.
Bulan April lalu, Kanselir Sebastian Kurz mengancam akan menutup salah satu masjid terbesar di Wina dan mendesak pemerintah kota memperketat subsidi untuk organisasi Muslim di kota itu. (detik)
Berita Lainnya
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Pengganti
Jumat, 06 Oktober 2023 -
Peringkat 61 Kampus Hijau Dunia, Rektor UIN RIL Jadi Pembicara IWGM di Portugal
Sabtu, 17 Juni 2023 -
Tiba di Indonesia Tanpa Lionel Messi, Berikut Rincian 24 Pemain Skuad Argentina
Sabtu, 17 Juni 2023 -
Sambangi Negeri Jiran, Rektor UIN RIL Tandatangani LoI dengan Universiti Kebangsaan Malaysia
Selasa, 13 Juni 2023