Kabareskrim Minta Pengibaran Bendera Hitam di DPRD Poso Diusut
Kupastuntas.co, Jakarta - Kabareskrim Komjen, Arief Sulistyanto, meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di halaman DPRD Kabupaten Poso. Dia tak ingin peristiwa serupa terulang.
"Agar dibuatkan LP (laporan polisi) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru," kata Arief lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (27/10/2018).
Sebelum mengibarkan bendera hitam, massa menurunkan bendera Merah Putih. Arief mengatakan perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sulteng Brigjen Ermi Widyatno mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Penurunan bendera merah putih dan pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid ini terjadi pada Jumat (26/10) siang kemarin.
"Kami sedang melakukan penyelidikan," ujar Ermi lewat pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pengibaran bendera ini terjadi di dua tempat. Selain halaman DPRD Kabupaten Poso, pengibaran bendera juga terjadi di Lapangan Sintuwu Maroso. Hanya saja di lokasi tersebut tak ada bendera merah putih yang diturunkan massa untuk diganti dengan bendera hitam.
"Begitu juga di tiang bendera Lapangan Sintuwu Maroso. Namun tiang bendera di Lapangan Sintuwu Maroso tidak adanya bendera merah putih yang sedang berkibar," tutur Dedi. Baca juga: Kemendagri Cek Video Viral Bendera Hitam Dikibarkan di DPRD Poso Kemendagri menyatakan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang. Larangan ini bukan hanya berlaku di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.
"Jadi bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu termasuk ruang publik adalah bendera yang organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas polisi untuk menegakkan," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono saat dihubungi, Sabtu (27/10/2018). (dtk)
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024