Curi Motor di Sawah, Warga Pulau Panggung Diciduk Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus – Aksi kriminalitas sepertinya tidak mengenal tempat dan waktu. Seperti YU (39), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, diciduk aparat Polsek Pulaupanggung karena diduga mencuri sepeda motor milik Suhardi (35), warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, yang diparkir di gubuk sawah.
Tersangka YU (39) yang sehari-hari berprofesi buruh serabutan ini diciduk atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Jupiter MX milik Suhardi (35), Warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, yang sedang diparkir di gubuk sawah korban di Pekon Srimanganten, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu.
Dari tangan tersangka YU, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Jupiter MX, milik korban yang sudah dilepas bodinya oleh tersangka. Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto, Jumat (26/10/2018) mengatakan, tersangka YU ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban Suhardi (35), pada 17 Oktober 2018, yang melaporkan sepeda motornya hilang saat di parkir di gubuk sawah di Pekon Srimanganten, Kecamatan Pulaupanggung.
"Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka YU. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma.
Menurut Budi Harto, modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara mengambil sepeda motor korban yang diparkir di gubuk sawah milik korban di Pekon Srimanganten, Kecamatan Pulaupanggung.
"Korban baru mengetahui pencurian, pada Kamis (17/10/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, usai membersihkan rumput di sawahnya," terangnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang telah trondol diamankan di Polsek Pulaupanggung. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Budi Harto.
Terpisah, korban Suhardi mengatakan aksi pencurian itu diperkirakan antara pukul 8.00 sampai 11.00 WIB, sebab saat tersebut ia berada di sawah.
"Sepeda motor diparkirkan di dekat gubuk, saya ke sawah yang jaraknya dengan gubuk sekitar 200 meter, namun saat kembali ke gubuk hendak istirahat pukul 12.00 WIB, motor sudah hilang," kata dia.
Sementara, tersangka YU mengakui mencuri sepeda motor tersebut sekitar pukul 10.30 WIB, dan membawa sepeda motor curian itu ke rumahnya di Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, untuk disembunyikan.
"Saya sengaja lepas bodi motornya, biar tidak ketahuan. Saya mencuri motor untuk dimiliki dan digunakan sendiri," kata YU kepada penyidik.
Tersangka YU mengakui menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Nyesel pak, ke depannya tidak melalukannya lagi," kata dia. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024