2 Parpol Tak Penuhi Kuota, KPU Lampura Akui Ini Kesalahan Penghitungan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai sidang di Kantor Bawaslu Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengakui kesalahan penghitungan kuota 30 persen tersebut murni kesalahan dari staff KPU Lampura.
Ketua KPU Lampura Marthon mengungkapkan, kesalahan ini murni kesalahan dari tim. Ia mengatakan bahwa tim KPU Lampung Utara yang melakukan penghitungan keterwakilan perempuan salah mengartikan kuota 30 persen tersebut.
"Iya memang ada kesalahpahaman dari tim, dia (Tim) mengartikan 28,5 persen dibulatkan menjadi 30 persen. Sehingga, ketika dilakukan penghitungan menggunakan komputer sudah dinilai cukup," ungkapnya saat ditemui di depan Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, Jumat (26/10/2018).
Marthon menerangkan, untuk Partai Bulan Bintang (PBB), pada awal pendaftaran ada delapan caleg, tiga perempuan dan lima laki-laki. Tetapi, salah satu caleg perempuan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret oleh KPU, akhirnya tersisa perempuan dua, laki-laki lima, sehingga hanya mencapai 2,85 persen.
"Nah ini yang jadi masalah, karena kalau tidak dicoret mungkin tidak ada masalah," kata dia.
Sementara, untuk kuota 30 persen perempuan dari Partai Berkarya memang ini kesalahan dari tim, untuk Partai Berkarya sudah terdapat satu caleg yang mengajukan surat pengunduran diri, tetapi KPU Lampung Utara belum menindaklanjutinya. Karena untuk Partai Berkarya itu dari awal sudah kelebihan, terdapat 6 caleg, laki-laki 4 dan perempuan 2.
"Nah untuk Partai Berkarya kami mengakui ini kesalahan kita, karena memang dari partai sebenarnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, hanya saja kita tidak menindaklanjuti, sehingga tidak dicoret dari dalam DCT," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Azana Boutique Hotel Resmi Dibuka di Lampung, Perkuat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Senin, 28 Juli 2025 -
Kelistrikan di Stadion Sumpah Pemuda Bandar Lampung Siap Sambut Liga 1, PLN All Out Dukung Sepak Bola Nasional
Minggu, 27 Juli 2025 -
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025
Minggu, 27 Juli 2025 -
Dua Korban Tenggelam di Pantai Lamsel Ditemukan Meninggal Dunia
Minggu, 27 Juli 2025