2 Parpol Tak Penuhi Kuota, KPU Lampura Akui Ini Kesalahan Penghitungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai sidang di Kantor Bawaslu Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengakui kesalahan penghitungan kuota 30 persen tersebut murni kesalahan dari staff KPU Lampura.
Ketua KPU Lampura Marthon mengungkapkan, kesalahan ini murni kesalahan dari tim. Ia mengatakan bahwa tim KPU Lampung Utara yang melakukan penghitungan keterwakilan perempuan salah mengartikan kuota 30 persen tersebut.
"Iya memang ada kesalahpahaman dari tim, dia (Tim) mengartikan 28,5 persen dibulatkan menjadi 30 persen. Sehingga, ketika dilakukan penghitungan menggunakan komputer sudah dinilai cukup," ungkapnya saat ditemui di depan Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, Jumat (26/10/2018).
Marthon menerangkan, untuk Partai Bulan Bintang (PBB), pada awal pendaftaran ada delapan caleg, tiga perempuan dan lima laki-laki. Tetapi, salah satu caleg perempuan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret oleh KPU, akhirnya tersisa perempuan dua, laki-laki lima, sehingga hanya mencapai 2,85 persen.
"Nah ini yang jadi masalah, karena kalau tidak dicoret mungkin tidak ada masalah," kata dia.
Sementara, untuk kuota 30 persen perempuan dari Partai Berkarya memang ini kesalahan dari tim, untuk Partai Berkarya sudah terdapat satu caleg yang mengajukan surat pengunduran diri, tetapi KPU Lampung Utara belum menindaklanjutinya. Karena untuk Partai Berkarya itu dari awal sudah kelebihan, terdapat 6 caleg, laki-laki 4 dan perempuan 2.
"Nah untuk Partai Berkarya kami mengakui ini kesalahan kita, karena memang dari partai sebenarnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, hanya saja kita tidak menindaklanjuti, sehingga tidak dicoret dari dalam DCT," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025