Tujuh Pelaku Penipuan Diamankan Polres Lampung Utara
Kamis, 25 Oktober 2018 - 11.26 WIB
278
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan, tujuh orang warga Jakarta ditangkap jajaran Polres Lampung Utara.
"Ketujuh pelaku ini diamankan dari rumah korban Dusun Sukajadi, Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Kamis (25/10/2018).
Dijelaskannya, kronologis kejadian dan motif operandi para pelaku hingga menimbulkan kerugian harta milik korbannya tersebut terjadi pada Selasa (23/10/2018) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Ketujuh tersangka menggunakan kendaraan minibus merk avanza dengan nomor polisi B 1006 VMD, yang dikemudikan Romi (salah seorang tersangka) mendatangi rumah para korban dengan maksud menawarkan alat-alat rumah tangga.
Saat itu setelah sampai di rumah salah seorang korban, para tersangka lalu mengumpulkan korban di rumah korban Novi, dan menawarkan barang-barang rumah tangga. Di rumah Novi, tiga orang tersangka, masing-masing bernama Edianto, Dwi dan Hesti, meminta celengan uang milik korban yang tanpa sadar telah korban berikan. Jumlah uang di dalam celengan (tabungan) belum diketahui.
"Selanjutnya tersangka Edianto, bersama Khusnul dan Tati, mendatangi rumah Derta yang berada di sebelah rumah korban Novi," ujar Kasat, seraya menuturkan, pada saat itu para tersangka mengarahkan korban untuk mengambil brosur barang yang mereka bawa di rumah Novi.
"Pada kondisi ini, menurut korban Derta yang menerangkan bahwa dirinya kehilangan uang dalam tas miliknya Rp3.40.000," jelas Kasat.
Setelah mendapat uang dari korbannya, para tersangka pergi dari rumah korban. Ketika itu setelah berjarak 500 meter, para tersangka ini kembali lagi ke arah rumah korban, dan ketika itu korban menyadari bahwa uang milik mereka di bawa pergi oleh para pelaku.
"Manyadari itu lantas korban berteriak, sehingga warga sekitar datang dan mengamankan para tersangka dan di laporkan ke Polsek Abung Selatan. Kerugian para korban berupa uang tunai sebesar Rp1.100.000," ungkap AKP Donny Kristian Bara'langi.
Tujuh orang tersangka itu masing-masing bernama Edianto (40) warga Kali Deres, Jakarta Barat, Ahmad Ansori (34) sopir, ampung Tanah Tinggi, Kalideres, Dwi Rahayu (24) Khusnul Rohayati, warga Bojongraya, Tati (38) warga kampung gagak semanana, Kalideres, dan Hesti Sugiyem (35) juga warga Kalideres, Jakarta Barat, dan Romico (36) warga Pasar Ulu, Desa Pasar Ulu, Krui, Lampung Barat.
"Saat ini para tersangka berikut barang bukti berupa celengan dan sejumlah uang berikut kendaraan jenis Avanza B 1006 VMD, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024