Hearing Pansus, DPRD Kota Metro: Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Jelas
Kupastuntas.co, Metro - Rapat dengan pendapat (hearing) Pansus DPRD Kota Metro untuk membahas pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah, diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Metro, Kamis (25/10/2012).
Anggota komisi II DPRD Kota Metro, Ridhuan Sory Ma'oen Ali menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum tercantum di peraturan daerah.
"Sementara ini pelaksanaannya sudah maksimal tapi belum ada kekuatan hukum. Kalau aturan dari pemerintah pusat sudah ada, tapi daerah kita belum punya Perdanya," terang Ridhuan.
Selain itu, dibahas juga mengenai retribusi. Menurutnya, mulai saat ini akan ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut besaran yang diambil perihal retribusi.
"Misalnya ada tiang listrik, galian pipa gas, itu harus kita kenakan pajak. Itu yang kita bahas. Ini terkait dengan dinas-dinas seperti BPKAD (Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah), Dispenda, dan Inspektorat," sambung Rindhuan. (Firman)
Berita Lainnya
-
Ringkus Tiga Pengedar di Metro Lampung, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Berbahaya
Jumat, 10 Januari 2025 -
Dokumen Bermasalah, Pemkot Tegur Pengembang Proyek Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel di Metro
Jumat, 10 Januari 2025 -
Warga Margorejo Metro Selatan Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Jadi Walikota Terpilih, Mubaraq Ajak Parpol Bersinergi Bangun Kota Metro
Kamis, 09 Januari 2025