• Jumat, 29 November 2024

Dukun Palsu di Tanggamus Tipu Tetangga Sendiri Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 25 Oktober 2018 - 17.19 WIB
100

Kupastuntas.co, Tanggamus - Mengaku dapat  mengobati berbagai penyakit, UM (39) seorang ibu rumah tangga warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diciduk aparat Polsek Pugung setelah menipu korbannya, Darsono (59) tetangganya sendiri ratusan juta rupiah.

Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (25/10/2018) mengatakan, UM (39) ditangkap pada Selasa (23/10/2018) pukul 14.30 WIB saat berada dirumahnya.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Darsono dan dua alat bukti yang cukup membuktikan kalau yang bersangkutan telah melakukan penipuan dan penggelapan," kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Menurut Mirga, dalam melancarkan aksinya tersangka UM mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan istri korban dari penyakit tulang yang dideritanya.

"Akibat diperdaya tersangka, selama 7 kali pengobatan sejak Nopember 2017, hingga melapor ke Polsek Pugung, istri korban tidak sembuh bahkan uang jaminan Rp. 216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu dirumah tersangka juga tidak diketahui keberadaanya," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, uang sebanyak itu diserahkan dalam 6 tahap baik secara langsung maupun transfer bank.

"Tersangka menjanjikan setelah 7 kali pengobatan, uang akan kembali dan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka, maka anak korban akan mengalami penyakit seperti itu. Sehingga korban mau menaruh uang tersebut," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, adapun cara pengobatan yang dilakukan tersangka, dengan membakar sesajen kemudian uang persyaratan dimasukkan kedalam kotak anyaman rotan setelah itu uang lalu dipindahkan ke bawah bantal.

"Uang tidak boleh dikurangi, dan tersangka mengatakan kepada korban, nanti uang akan tetap utuh sampai istri korban sembuh," imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 4 kotak terbuat dari anyaman bambu, sebuah piring, selembar surat pernyataan dan selembar bukti transfer diamankan di Polsek Pugung.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui semua perbuatannya namun uang tersebut telah habis dipakai membeli sesajen dan kebutuhan sehari-hari.

"Benar pak 6 kali sebanyak Rp. 216 juta, uangnya sudah habis dipakai sehari-hari dan membeli sesajen," tutur tersangka yang bertubuh gemuk dan berambut pendek tersebut. (Sayuti)

Editor :