Dua Napi Lapas Kalianda Sebut Sipir Terima Bungkusan Sabu-sabu dan Serahkan Rp100 Juta ke Marzuli Yunus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Uwan dan Muhammad Rizky, narapidana Lapas Kalianda IIA, Lampung Selatan menyebut oknum sipir Rechal Oksa Harris menerima bungkusan berisi sabu-sabu dari narapidana lainnya Marzuli, Yunus. Selain itu, sang sipir pun kata mereka menyerahkan uang tunai di dalam plastik 'kresek' sejumlah Rp100 juta.
Pernyataan itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Marzuli Yunus di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/10/2018).
"Iya benar yang mulia," kata keduanya kepada Majelis Hakim Ketua Riza Fauzi.
Keduanya menjelaskan, Rechal Oksa Harris saat itu menerima dua bungkusan plasti 'kresek' dari Marzuli Yunus.
Bungkusan berisi sabu-sabu dan ekstasi tersebut sebelumnya berada di dalam brankas. Untuk membuka brankas, Rechal Oksa menekan password. Setelah brankas terbuka, ia mengeluarkan bungkusan yang berisi sabu-sabu dan ekstasi tersebut dari dalam brankas.
Baca Juga: Beredar Jadwal SKD CPNS Pemkot Bandar Lampung, BKD: Jangan Dipercaya Dulu
Kejadian ini kata keduanya, Minggu (6/5/2018) pukul 02.00 WIB. Saat itu Rechal Oksa membawa kotak. Saat di buka ternyata berisi brankas. Setelah itu, Rechal menekan password brankas dan mengeluarkan sabu-sabu dan ekstasi dari dalamnya. Lalu pergi.
Kemudian, pukul 05.00 WIB, keduanya menyaksikan Rechal datang sendiri dan menerima dua bungkusan berisi sabu-sabu yang diberi Marzuli. Satu bungkus diberikan khusus kepada Rechal.
"Ada dialog keduanya. Kata Marzuli, ini bagian punya kamu," kata Uwan kepada Hakim.
Kemudian, lanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, Rechal memberikan plastik berisi uang Rp100 juta. Namun, saksi tidak melihat pecahan uang itu.
"Ada omongan Rechal ke Marzuli. Kata Rechal, ini uang Rp100 juta," ujar Uwan dan Rizky lagi.
Baca Juga: BKPSDM Pesawaran: Tak Ada Lolos Otomatis, Seluruh Peserta CPNS 2018 Wajib Ikuti Tes
Dari keterangan keduanya, Hakim Riza Fauzi mengatakan terima kasih kepada kedua napi karena telah membantu menjelaskan kronologis tersebut.
Hakim lalu menanyakan pendapat Rechal mengenai keterangan kedua napi, dan Rechal menyatakan keberatan.
"Mereka ini tidak satu sel. Bohong itu. Saya ada saksi mengenai keberadaan sel mereka," ujar Rechal.
Atas pernyataan Rechal, Hakim meminta untuk menghadirkan saksi yang disebutkan Rechal.
"Sidang kita tunda minggu depan. Mendengarkan saksi Rechal dari petugas Lapas," terang Hakim. (Kardo)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Perwali Pengelolaan Sampah Atasi Krisis TPA Bakung
Selasa, 07 Januari 2025 -
Pemprov Lampung: Kemitraan Petani dan Pengusaha Kunci Tingkatkan Produksi Singkong
Selasa, 07 Januari 2025 -
Komisi IV DPRD Lampung Dorong Percepatan Realisasi Infrastruktur dan Pengendalian Inflasi
Selasa, 07 Januari 2025