Desember Pemkab Lampura Eksekusi ASN Terlibat Kasus Korupsi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi untuk dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) setelah nama-nama oknum selesai divalidasi oleh BKN Pusat.
Pelaksanaan PDTH itu menurut Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri dipastikan akan terlaksana pada bulan Desember 2018.
"Untuk saat ini nama-namanya masih dalam tahap validasi oleh BKN Pusat, setelah fix baru diajukan upacaranya, dan dipastikan pada bulan Desember 2018 ini semua itu sudah terlaksana, sesuai penetapan untuk mereka (ASN Korupsi) oleh BKN," ujar Hendri, di kantornya, Kamis (25/10/2018).
Dari nama-nama ASN yang terlibat kasus korupsi itu, lanjutnya, dari data BKN disingkronkan dengan hasil data dari Kejaksaan dan Pengadilan yang tentunya telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht).
Dijelaskannya, dipastikan pelaksanaan PDTH itu sesuai dengan ketentuan hukum bahwa tidak ada ketentuan besar atau kecilnya hukuman terhadap oknum ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut.
"Tidak ada ketentuan untuk berapa lama hukuman ASN yang tersandung kasus korupsi ini, meski hanya satu jam tapi itu sudah inkracht maka dipastikan akan dikenakan PDTH," jelas Hendri. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis
Kamis, 27 November 2025









