Desember Pemkab Lampura Eksekusi ASN Terlibat Kasus Korupsi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi untuk dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) setelah nama-nama oknum selesai divalidasi oleh BKN Pusat.
Pelaksanaan PDTH itu menurut Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri dipastikan akan terlaksana pada bulan Desember 2018.
"Untuk saat ini nama-namanya masih dalam tahap validasi oleh BKN Pusat, setelah fix baru diajukan upacaranya, dan dipastikan pada bulan Desember 2018 ini semua itu sudah terlaksana, sesuai penetapan untuk mereka (ASN Korupsi) oleh BKN," ujar Hendri, di kantornya, Kamis (25/10/2018).
Dari nama-nama ASN yang terlibat kasus korupsi itu, lanjutnya, dari data BKN disingkronkan dengan hasil data dari Kejaksaan dan Pengadilan yang tentunya telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht).
Dijelaskannya, dipastikan pelaksanaan PDTH itu sesuai dengan ketentuan hukum bahwa tidak ada ketentuan besar atau kecilnya hukuman terhadap oknum ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut.
"Tidak ada ketentuan untuk berapa lama hukuman ASN yang tersandung kasus korupsi ini, meski hanya satu jam tapi itu sudah inkracht maka dipastikan akan dikenakan PDTH," jelas Hendri. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025 -
BNM Minta Kalapas Kotabumi Dievaluasi Usai Skandal Napi Nyabu Mencuat
Senin, 09 Juni 2025