• Jumat, 27 Desember 2024

Selamat! 56.201 Pelamar CPNS Daerah Lampung Lolos Seleksi Administrasi

Rabu, 24 Oktober 2018 - 07.42 WIB
115

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Hingga batas akhir seleksi berkas administrasi (berkas) pada Senin (22/10/2018) pukul 23.59 WIB, sebanyak 56.201 pelamar CPNS di Kabupaten, Kota, dan Provinsi Lampung dinyatakan lolos. Namun, ada tiga Pemda yang belum bisa diakses hasil seleksi berkas pelamar CPNS melalui wesbsite daerah setempat.

Jumlah terbanyak pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi ada di Pemda Pringsewu sebanyak 8.405 pelamar. Disusul Pemda Lampung Selatan (Lamsel) dengan 6.381 pelamar dan Pemda Pesisir Barat (Pesibar) sebanyak 5.730 pelamar (lengkap lihat tabel).

Sedangkan tiga Pemda yang belum bisa diakses hasil seleksi administrasi pelamar CPNS-nya hingga Selasa (23/10/2018) pukul 20.00 WIB, yakni Pemkot Metro, Pemda Lampung Timur, dan Pemda Lampung Tengah.

Kabid Pengadaan Kesejahteraan dan Mutasi Pegawai Wiwid, mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu Dawam Raharjo menjelaskan, dari 9.190 pelamar CPNS di Kabupaten Pringsewu, 785 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Verifikasi berkas sudah final dan berakhir pada pukul 23.59 WIB Senin (22/10/2018). Sebanyak 8.405 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS), sehingga bisa lanjut ke tahap berikutnya,” kata Wiwid, Selasa (23/10/2018).

Dikatakan Wiwid, berbagai persoalan ditemukan dalam verifikasi berkas seperti tidak mengunggah berkas ijazah/transkrip, tidak mengunggah salah satu persyaratan dan lain sebagainya.

Di Kota Bandar Lampung, dari 6.431 pelamar, yang tidak lolos seleksi administrasi sebanyak 904 orang. Jumlah pelamar yang tidak lolos seleksi berkas ini paling banyak dibandingkan daerah lain.

Kabid Teknis pada BKD Kota Bandar Lampung Rohaniah menjelaskan, 904 pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu karena beberapa alasan. Seperti, ijazah tidak sesuai kualifikasi formasi, persyaratan kurang, kartu tanda penduduk tidak sesuai aturan, dan beberapa alasan lain.

"Untuk yang tidak lolos atau TMS ini, tidak bisa lagi mengajukan komplain, protes, atau banding. Artinya, ya mereka tidak bisa ikut tes. Dan mereka yang lolos ini nantinya akan tes pada 26 Oktober 2018, dan akan dibagi dalam beberapa hari,” jelasnya.

Ia melanjutkan, tes menggunakan sistem CAT, dan semua sudah disiapkan oleh panitia pusat. “Jadi tidak ada yang bisa main-main, semua itu tergantung kemampuan peserta itu sendiri," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis menerangkan, kebanyakan para pelamar yang dinyatakan TMS karena ijazah tidak diunggah atau tidak sesuai. Selain itu, ada juga NIK bermasalah.

"Jumlah pelamar di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 3.343 orang. Yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 2.805 dan yang TMS 538 orang,” ujarnya.

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya pelamar CPNS akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar akan menerima jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 21-25 Oktober 2018. Dan pelaksanaan SKD akan berlangsung pada 26 Oktober hingga 17 November 2018. Setelah itu mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 22-28 November 2018. (Tim)

Editor :