Puluhan Gram Narkoba Diamankan dari Seorang Napi Lapas Way Gelang Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polres Tanggamus bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Way Gelang, mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dilingkungan Lapas yang berlokasi di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Tidak tanggung-tanggung, 60,43 gram sabu, 1 timbangan digital, 3 pipa kaca (pirek), 3 unit handphone, 2 alat hisap sabu, 1 bundel plastik klip dan 2,5 butir pil extasi turut diamankan dari seorang narapidana (napi) dalam perkara Narkoba juga.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Kabag Ops Kompol Bunyamin, mengungkapkan, pemilik barang bukti narkoba merupakan napi bernama Sandi Iqbal (31), warga Jalan Ikan Bawal Nomor 48 Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
"Pelaku diamankan pada Senin (22/10/2018) pukul 11.00 WIB di Lapas Way Gelang," kata Kompol Bunyamin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH saat memberikan keterangan pers di Aula Wirasatya, Rabu (24/10/2018).
Menurut Kabag Ops, pengungkapan tersebut merupakan bersih-bersih Narkoba dilingkungan Lapas oleh Kalapas Way Gelang bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Atas diamankannya pelaku, Polres Tanggamus menindaklanjutinya dengan melaksanakan penyelidikan asal narkoba tersebut," ujar Kompol Bunyamin.
Kompol Bunyamin menjelaskan, hasil test urine terhadap pelaku dinyatakan positif metamfetamine (sabu). "Hasil test urine pelaku, positif sabu," jelasnya.
Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra menambahkan, pelaku merupakan napi Lapas Kota Agung pelimpahan dari Lampung Utara.
"Pelaku menjalani vonis 6,6 tahun atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba di Lampung Utara tahun 2014, dan saat ini telah menjalani hukuman 4 tahun, 1 tahun di Lampung Utara dan 3 tahun di Way Gelang," kata Iptu Anton Saputra.
Terpisah Kalapas Kota Agung Sohibur Rahman mengatakan, pengungkapan dilaksanakan dalam razia rutin menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas.
"saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5, terlihat gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni yang tampak gelisah. Menangkap adanya sinyal yang tidak beres, petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif terhadap kamar yang dihuni 29 orang tersebut. Ditemukan Narkoba jenis sabu dari dalam sebuah tas, 2 unit ponsel dan seperangkat alat hisap diduga bong yang kemudian terungkap milik napi atas nama Sandi Iqbal," kata Sohibur Rachman.
Menurut Kalapas, pencegahan masuknya barang terlarang telah dilakukan, baik melalui pemeriksaan besukan dan himbauan kepada para warga binaan.
"Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi didalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba," ujarnya.
Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan terkait temuan ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara.
"Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Saat ini pelaku Sandi Iqbal dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024