• Jumat, 20 September 2024

Jaga Kesehatan Masyarakat, Dinkes Lambar Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 24 Oktober 2018 - 14.26 WIB
50

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Guna memastikan dan menjaga kesehatan masyarakat kabupaten Lampung Barat (Lambar), pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi kawasan tanpa rokok yang bertempat di ruang rapat Kenghatun BPKAD Lambar, Selasa (23/10/2018).

Acara yang dihadiri oleh sejumlah kepala OPD, 61 orang satgas KTR dan narasumber yang berasal dari Satpol PP, dan Dinas Kesehatan setempat dibuka langsung oleh Sekdakab Lambar, Akmal Abdul Nasir.

Dalam kata sambutanya, Aan sapaan akrab Akmal Andul Nasir menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini merupakan program nasional yang telah ditindaklanjuti di Kabupaten Lambar dengan membuat regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Program nasional ini harus kita implementasikan sampai ke tingkat pekon (desa) karena itu, daerah telah membuat regulasi pelaksanaan KTR beserta sanksinya agar program ini bisa berjalan dengan baik," Ungkapnya.

Dirinya berharap agar unsur kepala SKPK dan seluruh lembaga lainnya yang ada di  kabupaten Lambar sudah dapat mulai menetapkan kawasan tanpa rokok di instansi masing-masing.

Kemudian lanjutnya, dengan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga, Presiden Jokowidodo telah meluncurkan gerakan masyarakat hidup sehat atau yang disingkat dengan Germas. Dengan tujuan agar masyarakat berperilaku sehat sehingga berdampak pada kesehatan yang terjaga dan terciptanya lingkungan yang bersih, sehingga jika dalam kondisi sehat, produktivitas masyarakat meningkat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk berobat akan berkurang.

"Di Lambar pelaksanaan kawasan tanpa rokok sudah dimulai pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Perda No. 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok dan di tahun 2017 kita mengesahkan perda No.1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok," Jelasnya.

Untuk diketahui tambahnya, yang termasuk dalam 9 kawasan tanpa rokok dalam Perda No. 1 Tahun 2017 yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja,  tempat umum dan tempat lainnya. (Iwan)

Editor :