• Senin, 06 Januari 2025

Ini Total Uang yang Diterima Zainudin Hasan dari Agus Bhakti Nugroho, Nilainya Fantastis!

Rabu, 24 Oktober 2018 - 18.31 WIB
86

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agus Bhakti Nugroho akhirnya diketahui sebagai pengantar uang hasil fee proyek yang terjadi di Dinas PUPR Lampung Selatan ke Zainudin Hasan.

Selama 2016 hingga 2018, Agus memaparkan, telah banyak mengirimkan uang ke Zainudin Hasan.

"Saya kurang tahu berapa. Tapi banyak," kata dia kepada JPU KPK di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018).

JPU KPK Wawan Yurwanto kembali menegaskan kepada Agus, di dalam keterangan yang tertuang di dalam BAP.

Agus telah mengirimkan uang ke Zainudin Hasan Rp26 miliar di tahun 2016. Lalu, Rp20 miliar di tahun 2017, dan Rp8 miliar di tahun 2018.

"Benar saya sampaikan seperti itu. Tapi saya sudah lupa rinciannya," kata dia ke JPU.

Baca Juga: Gilang Ramadhan Meraup Rp50 Miliar dari Total Proyek PUPR Lamsel 2018

Proses pengambilan uang tersebut dilakukan Agus sudah berulang kali. Belakangan dirinya tahu asal uang tersebut dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Waktu pertama kali mengantarkan uang itu saya tidak tahu itu uang apa. Setelah ketiga kali saya tahu. Ternyata (dari fee proyek)," ungkapnya di hadapan JPU.

Uang-uang yang diberikan tersebut, lanjut Agus didapat dari Anjar Asmara (Kadis PUPR) dan Thomas Amrico (Kadisdik).

Dari keseluruhan uang tersebut, Agus menyatakan itu diperuntukkan Zainudin Hasan untuk keperluan pribadi.

"Ada untuk uang perawatan Kapal Pesiar, beli cottage di Tegal Mas dan beli ruko," tambahnya. (Kardo)

Editor :