Ini Total Uang yang Diterima Zainudin Hasan dari Agus Bhakti Nugroho, Nilainya Fantastis!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agus Bhakti Nugroho akhirnya diketahui sebagai pengantar uang hasil fee proyek yang terjadi di Dinas PUPR Lampung Selatan ke Zainudin Hasan.
Selama 2016 hingga 2018, Agus memaparkan, telah banyak mengirimkan uang ke Zainudin Hasan.
"Saya kurang tahu berapa. Tapi banyak," kata dia kepada JPU KPK di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018).
JPU KPK Wawan Yurwanto kembali menegaskan kepada Agus, di dalam keterangan yang tertuang di dalam BAP.
Agus telah mengirimkan uang ke Zainudin Hasan Rp26 miliar di tahun 2016. Lalu, Rp20 miliar di tahun 2017, dan Rp8 miliar di tahun 2018.
"Benar saya sampaikan seperti itu. Tapi saya sudah lupa rinciannya," kata dia ke JPU.
Baca Juga: Gilang Ramadhan Meraup Rp50 Miliar dari Total Proyek PUPR Lamsel 2018
Proses pengambilan uang tersebut dilakukan Agus sudah berulang kali. Belakangan dirinya tahu asal uang tersebut dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Waktu pertama kali mengantarkan uang itu saya tidak tahu itu uang apa. Setelah ketiga kali saya tahu. Ternyata (dari fee proyek)," ungkapnya di hadapan JPU.
Uang-uang yang diberikan tersebut, lanjut Agus didapat dari Anjar Asmara (Kadis PUPR) dan Thomas Amrico (Kadisdik).
Dari keseluruhan uang tersebut, Agus menyatakan itu diperuntukkan Zainudin Hasan untuk keperluan pribadi.
"Ada untuk uang perawatan Kapal Pesiar, beli cottage di Tegal Mas dan beli ruko," tambahnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dukung Smart Farming, PLN dan Pemda Bersinergi Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Energi
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Penilaian, Peluncuran Bhayangkara Presisi Lampung FC Berlangsung 28 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor, Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Akurpro Siapkan 1.200 Tiket Konser KLa Project di Graha Wangsa Lampung
Jumat, 25 Juli 2025