Curi HP, Tukang Ojek di Tanggamus Ditangkap Warga
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pengemudi ojek bernisial TS (25), warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap warga saat mencuri hp milik karyawan biro jasa di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
TS(25) ditangkap warga dan Petugas Patroli Polsek Talang Padang, usai mencuri hp Xiomi Redmi 4A senilai Rp2,6 juta milik Via Mega Fajarwati (19), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, AKP Yoffi Kurniawan, mengatakan, TS melakukan pencurian, Selasa (23/10/2018) pukul 16.30 WIB di salah satu biro jasa di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
"TS berhasil diamankan petugas Patroli bersama warga sesaat setelah pelaku mengambil hp korban," ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga: Mobil Meledak di SPBU Talagening Diduga Korsleting Listrik
Lanjut AKP Yoffi Kurniawan, kronologis kejadian berawal, korban melaksanakan salat asar dan saksi Ratna Komalasari (28) hendak mengambil sepeda motor yang di parkirkan di biro jasa setempat melihat pelaku masuk kemudian mengambil hp korban yang sedang di cas.
"Setelah pelaku mengambil hp korban, saksi berteriak meminta tolong sehingga banyak warga berkumpul dan bersama petugas patroli mengamankan pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit hp diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gilang Ramadhan Meraup Rp50 Miliar dari Total Proyek PUPR Lamsel 2018
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.
Berdasarkan keterangan korban Via Mega Fajarwati, ia mengetahui pencurian tersebut ketika hendak melaksanakan salat asar di ruang kantor.
"Baru akan salat, mendengar teriakan saksi dan tidak berselang lama pelaku sudah diamankan," kata Via saat di Polsek Talang Padang.
Sementara, pengakuan tersangka niatnya menguasai hp tersebut akan dijual.
"Niatnya akan dijual dan jika berhasil uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Ahli UGM Sebut Ada Unsur Pidana, Kapolda Lampung: Kasus Illegal Logging Pesisir Barat Segera Disidik
Senin, 29 Desember 2025 -
Walikota Eva Dwiana: Usulan Perumda Air Limbah Perlu Dikaji Matang
Senin, 29 Desember 2025 -
Tanpa Kembang Api, Walikota Bandar Lampung Ajak Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa
Senin, 29 Desember 2025 -
Optimalkan PAD, DPRD Bandar Lampung Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 29 Desember 2025









